Banyuwangi – Seruan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup kembali mencuat. Pemerhati lingkungan sekaligus aktivis kehutanan, Amir Ma’ruf Khan, yang dikenal dengan sebutan “Raja Angkasa”, secara lantang mengecam dugaan penyimpangan serius dalam aktivitas pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pernyataannya, Amir menilai bahwa persoalan pertambangan ini tidak boleh terus dibiarkan, terlebih jika benar terdapat indikasi kerusakan hutan lindung, pengrusakan ekosistem, serta prosedur perizinan yang janggal sejak awal izin operasi perusahaan tambang tersebut diterbitkan.
Dugaan Ketidakwajaran Perizinan: Izin Tambang Terbit Lebih Dulu, AMDAL Belakangan
Amir menyoroti fakta bahwa PT Bumi Suksesindo memperoleh izin pada tahun 2012, sementara dokumen AMDAL baru diterbitkan tahun 2014. Jika temuan ini benar, maka hal tersebut berpotensi merupakan pelanggaran serius, mengingat AMDAL merupakan dokumen wajib sebelum sebuah kegiatan pertambangan mendapatkan izin eksploitasi.
“Pertanyaannya sederhana: apakah benar izin pertambangan keluar lebih dahulu sebelum AMDAL ada? Jika ya, ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi nyata pembangkangan terhadap peraturan lingkungan hidup,” tegas Amir.
Saat izin tersebut diterbitkan, lokasi tambang masih berstatus hutan lindung, sehingga menurutnya izin eksploitasi tidak seharusnya muncul sebelum ada kajian dampak lingkungan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lahan Kompensasi Diduga Menggunakan Tanah Negara di Bondowoso dan Sukabumi
Amir juga mengungkap dugaan lain yang tak kalah mencengangkan: lahan kompensasi yang seharusnya menjadi kewajiban PT BSI disebut menggunakan tanah negara yang berada di Kabupaten Bondowoso dan Sukabumi.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penyimpangan yang merugikan negara, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan kementerian yang menerima penetapan tanah negara tersebut sebagai lahan kompensasi.
“Lebih jahat lagi, lahan kompensasi satu banding dua yang harus dipenuhi perusahaan justru memakai tanah negara. Dan yang lebih mengecewakan, kementerian menerima begitu saja tanah tersebut sebagai bagian dari kompensasi. Ini sangat merugikan negara dan menunjukkan betapa kacaunya tata kelola lingkungan hidup kita,” ujarnya.
Kecaman Keras: “Banyak Pejabat Jadi Tidak Taat Hukum”
Amir tidak menutupi kekecewaannya terhadap sejumlah pejabat yang, menurutnya, justru membiarkan kerusakan lingkungan dan mengabaikan prinsip hukum. Ia menilai kelahiran PT BSI sejak 2012 justru membuat banyak pihak menjadi buta terhadap kerusakan ekosistem dan dampak ekonomi jangka panjang.
“Ini bukan hanya merusak hutan, tetapi juga merusak mental pejabat. Banyak yang akhirnya tidak bisa membedakan benar dan salah, membiarkan lingkungan rusak, ekonomi hancur, dan bahkan mematikan semangat para pejuang lingkungan hidup,” ungkap Amir dengan nada keras.
Harapan pada Presiden Prabowo: Penegakan Hukum Tanpa Menunggu Perintah Tertulis
Di tengah kekecewaan tersebut, Amir menyampaikan doa dan harapannya agar pesan-pesan Presiden Prabowo Subianto—yang selama ini disampaikan dalam berbagai pidato—dapat dimaknai sebagai doktrin kepemimpinan yang kuat bagi seluruh pejabat di daerah.
Ia berharap pejabat daerah tidak lagi menunggu instruksi tertulis untuk bertindak, terutama jika mengetahui adanya pelanggaran hukum yang nyata.
“Presiden sudah tegas dalam pidatonya. Tinggal bagaimana pejabat di bawahnya memahami dan menjalankan. Jangan tunggu surat perintah, jika melihat kerusakan lingkungan, segera tindak. Itu bagian dari loyalitas kepada negara,” tegas Amir.
Tuntutan: Aparat Penegak Hukum Diminta Bergerak
Amir Ma’ruf Khan menutup keterangannya dengan mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera mengusut dugaan penyimpangan perizinan dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk diam atau berpura-pura tidak tahu, sebab dampak ekologis dan ekonominya sudah semakin nyata bagi masyarakat Banyuwangi maupun generasi mendatang.
















