• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Penindakan Tegas PT Srono Perkasa Sejahtera, Ungkap Deretan Dugaan Pelanggaran Berat Termasuk TPPO

Dugaan TPPO: Koordinasi LC, Pemotongan 25%, dan Pemaksaan Setoran Freelance

Nur Kholis by Nur Kholis
November 26, 2025
in DAERAH, HUKUM, NEWS, TRENDING
0
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Penindakan Tegas PT Srono Perkasa Sejahtera, Ungkap Deretan Dugaan Pelanggaran Berat Termasuk TPPO

BANYUWANGI – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, kembali mendesak tindakan tegas aparat dan instansi terkait setelah menemukan serta mendokumentasikan serangkaian dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Srono Perkasa Sejahtera (SPS). Rabu (26/11), Sugiarto mendatangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi dan Kantor Ketua Tim Terpadu yang diketuai Kasatpol PP Banyuwangi, untuk menyerahkan tembusan somasi atas berakhirnya masa berlaku SIUP-MPPT perusahaan tersebut.

Baca Juga  Dandim 0825 Banyuwangi Tinjau Dapur Makan Bergizi Bersama Anggota DPRD Jatim di Rogojampi

Penjualan Minuman Beralkohol Diduga Ilegal, SIUP-MPPT Kedaluwarsa

Dalam somasi resmi yang telah dikirimkan sejak Senin, Sugiarto menegaskan bahwa masa berlaku SIUP-MPPT PT Srono Perkasa Sejahtera telah berakhir, sehingga seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol — termasuk yang dilakukan di ASIKA dan Grand Royal — berstatus ilegal.

“Jika SIUP-MP sudah tidak berlaku, maka seluruh kegiatan penjualan minuman beralkohol secara otomatis masuk kategori ilegal dan harus dihentikan. Ini bukan pelanggaran ringan, ini pelanggaran serius,” tegas Sugiarto.

Ia mendesak Bea Cukai dan Satpol PP agar menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan tiga tahun sebelumnya, saat salah satu toko minuman beralkohol di Genteng Metan disegel karena tidak memiliki SIUP-MP.

Baca Juga  Makodim 0825 Banyuwangi Gelar Sholat Idul Adha dan Bagikan Hewan Kurban

Rangkaian Dugaan Pelanggaran Lain: Tidak Ada BPJS, PBG, Sertifikat Laik Sehat, Hingga Dugaan Manipulasi Administrasi Hotel

Selain persoalan perizinan minuman beralkohol, Sugiarto membeberkan daftar panjang pelanggaran PT SPS yang dinilai sangat meresahkan:

  • Tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) bagi pekerja.
  • Tidak diterbitkannya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
  • Tidak adanya Sertifikat Laik Sehat, yang wajib bagi usaha yang melibatkan pelayanan publik.
  • Dugaan cacat administrasi atas Sertifikat Bintang 3 Hotel Pancoran, yang berada dalam naungan PT SPS.

“Ini bukan hanya kelalaian administratif. Ini menunjukan dugaan praktik usaha yang tidak tertib, tidak patuh hukum, dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun konsumen,” kata Sugiarto.

Baca Juga  Dirgahayu ke-75 Penerangan TNI AD, Kodim 0825/Banyuwangi Teguhkan “Warastra Pesan Cakti” sebagai Kekuatan Strategis Informasi

Dugaan TPPO: Koordinasi LC, Pemotongan 25%, dan Pemaksaan Setoran Freelance

Yang paling mengejutkan, Sugiarto mengungkap dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di usaha karaoke keluarga milik PT SPS. Ia menyebut adanya indikasi pengkoordiniran LC/pemandu lagu, pemotongan 25 persen dari penghasilan mereka, serta LC freelance yang diduga dipaksa menyetor fee kepada pihak manajemen.

“Jika benar ada koordinasi, pengambilan keuntungan 25%, dan pemaksaan setoran, maka unsur dugaan TPPO telah terpenuhi. Ini sudah masuk kategori extraordinary crime,” tegasnya.

Baca Juga  Koramil 0825-21/Kalipuro Tertibkan Pelajar Bolos Sekolah

Landasan Hukum: Pasal 108 ayat 1 KUHAP & TPPO sebagai Delik Biasa

Sugiarto menekankan, berdasarkan Pasal 108 Ayat 1 KUHAP, setiap orang yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kepada penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.

Karena TPPO merupakan delik biasa, maka aparat penegak hukum dapat langsung menindak tanpa menunggu laporan korban.

“Aparat tidak perlu menunggu laporan resmi. Jika mereka mengetahui adanya unsur TPPO, mereka wajib menindak,” tegasnya.

Baca Juga  Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Irigasi Demi Ketahanan Pangan di Banyuwangi

Ultimatum: Jika Tidak Ada Tindakan Minggu Ini, Laporan Resmi Akan Diajukan

Sugiarto memberikan batas waktu satu minggu kepada Tim Terpadu serta instansi penegak hukum untuk mengambil langkah konkret.

“Jika minggu ini tidak ada tindakan nyata, minggu depan kami akan membawa dugaan perbuatan melawan hukum PT Srono Perkasa Sejahtera ke Polresta Banyuwangi,” ujar Sugiarto.

Ia menekankan bahwa masyarakat berhak atas perlindungan hukum, kepastian hukum, dan jaminan bahwa praktik usaha di Banyuwangi berjalan sesuai peraturan.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Rumah di Bajulmati, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sugiarto menutup dengan tegas bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi maupun tekanan pihak tertentu.

“Kami meminta Satpol PP, Bea Cukai, dan seluruh instansi dalam Tim Terpadu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pelanggaran berlapis seperti ini tidak boleh dibiarkan. Banyuwangi harus bersih dari praktik usaha ilegal dan dari kejahatan luar biasa seperti TPPO,” pungkasnya.

(Red)

Post Views: 509
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Desak Penindakan Tegas PT Srono Perkasa SejahteraUngkap Deretan Dugaan Pelanggaran Berat Termasuk TPPO
Previous Post

Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Nasional di Ajang Video PAMAPTA Polri 2025

Next Post

Pemerhati Lingkungan Desak Penegakan Hukum: Soroti Dugaan Penyimpangan Perizinan Tambang PT Bumi Suksesindo di Banyuwangi

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Pemerhati Lingkungan Desak Penegakan Hukum: Soroti Dugaan Penyimpangan Perizinan Tambang PT Bumi Suksesindo di Banyuwangi

Pemerhati Lingkungan Desak Penegakan Hukum: Soroti Dugaan Penyimpangan Perizinan Tambang PT Bumi Suksesindo di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Mei 15, 2026
Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Mei 15, 2026
Menko Pangan Siapkan Skema Penjamin Harga Ikan, Nelayan Banyuwangi Didorong Naik Kelas dan Lebih Sejahtera

Menko Pangan Siapkan Skema Penjamin Harga Ikan, Nelayan Banyuwangi Didorong Naik Kelas dan Lebih Sejahtera

Mei 15, 2026
234 Siswa Darun Najah Banyuwangi Diwisuda dalam Program Tahfidz Al-Qur’an 2026

234 Siswa Darun Najah Banyuwangi Diwisuda dalam Program Tahfidz Al-Qur’an 2026

Mei 14, 2026

Recent News

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Mei 15, 2026
Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Mei 15, 2026
Menko Pangan Siapkan Skema Penjamin Harga Ikan, Nelayan Banyuwangi Didorong Naik Kelas dan Lebih Sejahtera

Menko Pangan Siapkan Skema Penjamin Harga Ikan, Nelayan Banyuwangi Didorong Naik Kelas dan Lebih Sejahtera

Mei 15, 2026
234 Siswa Darun Najah Banyuwangi Diwisuda dalam Program Tahfidz Al-Qur’an 2026

234 Siswa Darun Najah Banyuwangi Diwisuda dalam Program Tahfidz Al-Qur’an 2026

Mei 14, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Mei 15, 2026
Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Mei 15, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024