BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik penyakit masyarakat dengan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perjudian jenis sabung ayam di wilayah Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Minggu (21/12/2025).
Langkah cepat aparat kepolisian ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang menilai aktivitas judi sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi memicu tindak kriminal lain di lingkungan sekitar.
Bergerak Cepat Menindaklanjuti Laporan Masyarakat
Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin langsung Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi. Aparat bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa area tersebut diduga kerap dijadikan arena perjudian sabung ayam.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., yang diwakili Kapolsek Singojuruh, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Tidak Ditemukan Aktivitas Judi, Namun Sarana Perjudian Terbukti Ada
Meski saat pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ditemukan aktivitas perjudian berlangsung, petugas mendapati sejumlah fasilitas yang kuat diduga digunakan sebagai sarana judi sabung ayam.
“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam. Namun, ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut,” ujar AKP Achmad Rudy.
Barang bukti berupa kurungan ayam, terpal, dan karpet yang lazim digunakan dalam praktik sabung ayam menjadi indikasi kuat bahwa lokasi tersebut pernah atau berpotensi kembali digunakan sebagai arena perjudian ilegal.
Pemusnahan Sarana Judi, Bentuk Ketegasan Negara Hadapi Penyakit Masyarakat
Sebagai langkah antisipasi sekaligus peringatan keras, petugas melakukan pemusnahan fasilitas judi sabung ayam dengan cara dibakar di lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai praktik perjudian serta mencegah lokasi kembali dimanfaatkan.
Langkah tegas tersebut mencerminkan sikap Polri yang tidak memberi ruang kompromi terhadap segala bentuk perjudian yang jelas-jelas dilarang oleh hukum negara.
Perjudian Sabung Ayam Melanggar Hukum Pidana
Praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta
- Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
- Diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Peraturan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan norma sosial.
Dampak Sosial Judi Sabung Ayam: Kriminalitas, Kemiskinan, dan Konflik Sosial
Perjudian sabung ayam bukan sekadar hiburan ilegal, tetapi membawa dampak luas yang merugikan masyarakat, antara lain:
- Memicu tindak kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, dan pencurian
- Menggerus perekonomian keluarga akibat kecanduan judi
- Merusak moral generasi muda
- Mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
Keberadaan praktik judi di lingkungan desa juga kerap memicu konflik horizontal dan menurunkan rasa aman warga.
Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Perjudian
Kapolsek Singojuruh menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Polri tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Peran Aktif Masyarakat Kunci Keberhasilan Pemberantasan Judi
Polresta Banyuwangi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penyakit masyarakat hingga ke akar-akarnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat menjalankan praktik perjudian ilegal, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga ketertiban, moral, dan keamanan masyarakat Banyuwangi.
(Red)
















