Banyuwangi — Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan tersier di Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kelompok tani setempat. Pekerjaan yang bersumber dari DIPA Satker OP SDA Brantas Tahun Anggaran 2025 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS Brantas) ini diduga kuat dikerjakan tanpa pengawasan ketat dan berpotensi merugikan petani.

Proyek dengan nama kegiatan “Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Tersier – Saluran Tersier D.I. Baru” yang berlokasi di Kelompok Tani Semeru B, Desa Wringinrejo, seharusnya menjadi solusi untuk memperlancar aliran irigasi ke lahan pertanian warga. Namun, sejumlah indikasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara papan proyek dengan pelaksanaan di lapangan.
Indikasi Dugaan Pelanggaran Teknis dan Administratif
Warga setempat menilai pekerjaan dimulai tanpa adanya sosialisasi yang jelas kepada kelompok tani penerima manfaat. Selain itu, kualitas material dan metode pengerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Seorang anggota kelompok tani menyebut,
“Saluran ini seharusnya dibangun kokoh dan rapi karena menjadi jalur utama air ke lahan produktif. Tapi kenyataannya, pekerjaan terkesan terburu-buru dan tidak transparan.”
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur kerja, mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran, hingga pengawasan proyek. Padahal proyek ini menggunakan dana negara (APBN 2025) yang semestinya dikelola dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.
Kritik dan Desakan kepada BBWS Brantas dan Kementerian PUPR
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Banyuwangi mengecam keras lemahnya pengawasan dari pihak Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP SDA) Brantas.
“Ini bukan kali pertama proyek di bawah BBWS Brantas menuai persoalan. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau manipulasi kualitas pekerjaan, maka harus ada sanksi tegas bagi kontraktor dan pihak yang terlibat,” tegas salah satu pemerhati publik Banyuwangi.
Mereka mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR segera turun ke lokasi untuk melakukan audit lapangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik. Jika terbukti ada pelanggaran, kontraktor dan pejabat pelaksana proyek harus dijatuhi sanksi administratif, pencabutan izin, hingga blacklist nasional.
Seruan Transparansi dan Partisipasi Publik
Publik juga menuntut agar setiap proyek dengan dana negara wajib memasang papan informasi yang lengkap dan terbuka, termasuk nilai kontrak, nama penyedia jasa, dan jangka waktu pelaksanaan. Transparansi ini menjadi kunci mencegah terjadinya proyek fiktif atau pengerjaan asal-asalan yang justru merugikan petani sebagai penerima manfaat utama.
















