Banyuwangi — Awan gelap kembali menaungi akuntabilitas keuangan daerah Banyuwangi. Lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW) menuding bahwa penjualan saham pemerintah daerah pada tahun 2020 di tubuh PT Merdeka Copper Gold (MCG) menyimpan kejanggalan serius.
BCW menduga proses divestasi itu dilakukan tanpa melalui mekanisme persetujuan resmi dari DPRD Banyuwangi, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum.
Temuan ini mencuat dalam hearing resmi di ruang khusus DPRD Banyuwangi, 30 Oktober 2025, yang dihadiri perwakilan Pemkab, anggota dewan, dan jajaran manajemen PT Bumi Suksesindo (BSI) — anak perusahaan PT MCG yang mengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran.
Ketua BCW Masruri dengan tegas menyebut bahwa rencana Bupati Ipuk Fiestiandani untuk kembali menjual seluruh saham daerah dan mengalihkannya menjadi dana abadi merupakan langkah berisiko tinggi dan mengkhawatirkan.
“Bagaimana bisa berbicara soal dana abadi, sementara jejak penjualan saham sebelumnya saja tidak pernah jelas? Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal kejujuran publik dan kepatuhan hukum,” ujar Masruri dengan nada keras.
BCW: “Perda Divestasi Tak Pernah Ada, Jadi Persetujuan DPRD Fiktif”
BCW mengungkapkan, pada 11 Desember 2020, Pemerintah Daerah Banyuwangi melepas 171.750.000 lembar saham miliknya di PT MCG dengan harga per lembar Rp1.940, dan setelah diskon 9,5% menjadi Rp1.755 per lembar.
Transaksi dilakukan melalui PT Bahana Sekuritas, menghasilkan total Rp301,42 miliar, dengan hasil bersih yang diterima pemerintah daerah sebesar Rp298,36 miliar.
Namun, di balik transaksi bernilai ratusan miliar itu, BCW menilai ada pelanggaran fatal. Dalam dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 halaman 348, tercantum bahwa penjualan dilakukan dengan persetujuan DPRD. Namun faktanya, menurut BCW, tidak ada satu pun Peraturan Daerah (Perda) Divestasi yang menjadi dasar hukum pelepasan saham tersebut.
“Kalau DPRD benar-benar menyetujui, pasti ada produk hukum yang menyertainya. Tapi setelah kami telusuri, Perda itu tidak pernah ada. Artinya, penjualan dilakukan tanpa dasar legal formal. Ini pelanggaran nyata terhadap mekanisme pemerintahan yang baik,” tegas Masruri.
Dana Ratusan Miliar Masuk RKUD, Tapi Transparansi Nol
BCW juga menyoroti lemahnya transparansi penggunaan dana hasil penjualan saham yang disebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 15 Desember 2020. Menurut lembaga antikorupsi ini, hingga kini tidak ada kejelasan bagaimana dana sebesar Rp301 miliar tersebut digunakan, untuk proyek apa, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
“Pemerintah daerah seolah menganggap selesai hanya karena uangnya sudah masuk RKUD. Tapi itu baru separuh persoalan. Publik berhak tahu digunakan untuk apa, siapa penerimanya, dan mengapa tak ada laporan rinci yang bisa diakses masyarakat,” papar Masruri.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan dan tertutupnya informasi publik dalam kasus ini menjadi sinyal bahaya atas potensi korupsi sistemik yang bisa menjerat institusi pemerintah daerah.
Rencana Dana Abadi Dinilai Berpotensi Ulangi Kesalahan Lama
BCW mendesak DPRD Banyuwangi agar tidak tinggal diam terhadap rencana Bupati Ipuk Fiestiandani yang kini sedang menyiapkan rancangan penjualan seluruh saham daerah untuk dijadikan dana abadi.
Masruri menilai, langkah tersebut akan mengulangi kesalahan fatal jika dilakukan tanpa perbaikan mendasar terhadap prinsip transparansi dan tata kelola keuangan publik.
“Jangan salahkan masyarakat bila curiga. Karena akar ketidakpercayaan itu berawal dari tahun 2020. Dana Rp301 miliar itu lenyap tanpa jejak jelas, dan sekarang malah bicara dana abadi. Ini logika yang menantang akal sehat publik,” ujar Masruri tajam.
BCW menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan meminta BPK, KPK, dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk membuka audit menyeluruh terhadap transaksi saham tahun 2020 serta memastikan setiap rupiah yang keluar dari hasil divestasi tercatat dengan akurat dan sah.
(Red)
















