BANYUWANGI – Tragedi hilangnya seorang siswa praktik kerja lapangan (PKL) dari SMK Negeri 1 Glagah di perairan Laut Sulawesi memicu gelombang pertanyaan publik terkait tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjamin keselamatan peserta didik di sektor kerja berisiko tinggi.
Peristiwa ini bukan sekadar musibah di tengah laut. Ini adalah ujian serius terhadap sistem pengawasan, mekanisme seleksi mitra industri, serta tanggung jawab moral dan administratif sekolah dalam melepas siswa ke dunia kerja.
Korban diketahui menjalani PKL di kapal penangkap ikan yang beroperasi lintas wilayah hingga perairan Sulawesi. Berdasarkan informasi yang beredar, korban dinyatakan hilang setelah tidak ditemukan di kapal pada pagi hari, dengan barang pribadi seperti telepon genggam tertinggal. Pencarian internal dilakukan selama beberapa hari, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Fokus Pertanyaan Publik: Apa Peran dan Tanggung Jawab Sekolah?
Sebagai institusi yang melepas siswa untuk PKL, sekolah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan:
- Mitra industri telah melalui verifikasi kelayakan keselamatan.
- Standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja diterapkan secara disiplin.
- Siswa mendapatkan pembekalan keselamatan sebelum keberangkatan.
- Ada sistem monitoring aktif selama siswa berada di lokasi PKL.
- Ada perjanjian kerja sama tertulis yang memuat perlindungan peserta didik.
PKL bukan sekadar program kurikulum. Ia adalah penempatan peserta didik dalam lingkungan kerja nyata, yang dalam kasus ini berada di laut lepas—wilayah dengan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Dalam prinsip hukum pendidikan dan tanggung jawab kelembagaan, sekolah tidak berhenti tanggung jawabnya saat siswa dilepas secara administratif. Pengawasan melekat dan evaluasi berkala menjadi bagian integral dari sistem PKL yang sehat.
Apakah Risk Assessment Dilakukan?
Publik kini menyoroti beberapa hal krusial:
- Apakah dilakukan analisis risiko (risk assessment) sebelum menempatkan siswa di kapal penangkap ikan lintas perairan?
- Apakah ada batasan usia dan kesiapan mental siswa untuk ditempatkan di sektor laut lepas?
- Apakah pihak sekolah memiliki laporan rutin dari perusahaan selama masa PKL?
- Bagaimana sistem respons darurat yang disiapkan apabila terjadi insiden?
Tanpa mendahului hasil investigasi aparat, pertanyaan-pertanyaan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.
Dimensi Hukum dan Administratif
Secara normatif, jika ditemukan adanya kelalaian dalam proses seleksi mitra, pembekalan, atau pengawasan, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah evaluasi hukum dan administratif.
Namun penting ditegaskan, seluruh proses ini harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Yang menjadi titik tekan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa sistem perlindungan peserta didik benar-benar berjalan.
Momentum Evaluasi Pendidikan Vokasi Berbasis Risiko Tinggi
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan vokasi, khususnya sekolah kejuruan yang menempatkan siswa pada industri berisiko tinggi seperti perikanan tangkap di laut lepas.
Pendidikan vokasi harus berorientasi pada dua hal sekaligus:
- Kompetensi teknis
- Keselamatan absolut
Tidak boleh ada kompromi dalam aspek perlindungan jiwa.
Transparansi dan Akuntabilitas Diharapkan
Masyarakat Banyuwangi dan publik nasional berharap ada keterbukaan informasi, koordinasi lintas wilayah yang serius, serta langkah konkret evaluasi dari pihak sekolah.
Transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral kepada keluarga korban dan masyarakat luas.
Tragedi ini harus menjadi titik balik pembenahan sistem PKL nasional, agar tidak ada lagi siswa yang mempertaruhkan keselamatan tanpa jaminan perlindungan maksimal.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif, berimbang, dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















