BANYUWANGI – Kepastian layanan kesehatan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Banyuwangi kembali ditegaskan. Pemerintah memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya nonaktif tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali hak jaminan kesehatannya melalui mekanisme resmi dan terstruktur.
Program yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan ini menjadi penopang utama akses layanan medis masyarakat miskin dan rentan. Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait menegaskan tidak boleh ada warga yang terhambat memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena kendala administrasi.
Faktor Nonaktif dan Solusi Reaktivasi
Status nonaktif umumnya terjadi akibat pembaruan dan sinkronisasi data dalam sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Proses verifikasi berkala tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Namun demikian, apabila warga masih memenuhi kriteria penerima bantuan, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali melalui prosedur resmi di Dinas Sosial (Dinsos) sesuai domisili.
Sebelum mengajukan reaktivasi, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Elektronik (e-KTP)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nonaktif
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
Petugas Dinsos akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTSEN. Apabila masih tercatat sebagai penerima bantuan, Dinsos akan menerbitkan rekomendasi reaktivasi untuk ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan.
Prioritas Peserta Penyakit Kronis
Humas BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Farensi, menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyisiran data peserta PBI JK, terutama yang memiliki riwayat penyakit kronis dan membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Langkah tersebut merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026, yang menekankan pentingnya perlindungan layanan bagi peserta rentan.
“Kami berkoordinasi intensif dengan Dinas Sosial agar peserta dengan penyakit berat tetap mendapatkan pelayanan tanpa terputus. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat pengobatan,” tegasnya.
Komitmen Layanan Tanpa Diskriminasi
Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan memastikan alur reaktivasi berjalan transparan, cepat, dan tepat sasaran. Warga diimbau tidak panik serta segera berkonsultasi ke Dinsos apabila kartu KIS berstatus nonaktif.
Dengan sinergi lintas sektor, program PBI JK diharapkan tetap menjadi jaring pengaman sosial yang kokoh, menjamin hak kesehatan masyarakat secara bermartabat dan berkeadilan.
(Redaksi Ganesha Abadi)
















