BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Aktivitas usaha pemotongan ayam potong sekaligus produksi dan pengolahan bulu ayam yang berlokasi di Dusun Sumberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, menuai keluhan serius dari masyarakat sekitar. Warga menilai operasional usaha tersebut menimbulkan dampak lingkungan yang mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta kualitas hidup masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area usaha berada di lingkungan permukiman dengan jarak relatif dekat dari rumah warga. Sejumlah bangunan semi permanen terlihat difungsikan sebagai tempat pemotongan ayam dan penampungan bulu. Aktivitas tersebut diduga berlangsung rutin dengan skala produksi yang tidak kecil.
Keluhan Utama: Bau Menyengat dan Dugaan Pencemaran
Warga mengeluhkan aroma menyengat yang muncul terutama saat proses pemotongan dan pengolahan limbah bulu ayam. Bau tersebut disebut semakin terasa pada siang hingga sore hari, terlebih saat kondisi angin mengarah ke permukiman.
Selain bau, warga juga menyoroti:
- Dugaan pembuangan limbah cair yang tidak dikelola secara maksimal.
- Potensi pencemaran saluran air di sekitar lokasi usaha.
- Meningkatnya populasi lalat dan potensi gangguan kesehatan.
- Kekhawatiran dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan.
Secara prinsip, kegiatan pemotongan hewan unggas wajib memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku, termasuk memiliki izin usaha, dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala usaha), serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Aspek Perizinan dan Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan
Masyarakat mempertanyakan apakah usaha tersebut telah mengantongi izin lengkap dan memenuhi standar lingkungan dari instansi terkait di Kabupaten Banyuwangi.
Sebagaimana diketahui, regulasi nasional mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki izin operasional sesuai klasifikasi usaha.
- Menyusun dokumen pengelolaan lingkungan.
- Mengelola limbah padat dan cair secara tertutup dan higienis.
Apabila pengelolaan limbah bulu ayam dan darah tidak dilakukan secara profesional, maka risiko pencemaran udara dan air dapat meningkat signifikan.
Dampak Sosial: Ketidaknyamanan dan Rasa Resah
Warga sekitar menyampaikan bahwa keberadaan usaha tersebut telah menimbulkan keresahan sosial. Beberapa warga mengaku merasa tidak nyaman menerima tamu akibat aroma yang mengganggu. Anak-anak dan lansia disebut paling terdampak karena sensitif terhadap bau dan potensi gangguan kesehatan.
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh oleh instansi berwenang seperti:
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Kesehatan
- Satpol PP
- Pemerintah Kecamatan Srono
Langkah inspeksi lapangan dinilai penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Transparansi dan Solusi yang Diharapkan
Warga tidak menolak aktivitas ekonomi, namun menuntut adanya tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum dari pelaku usaha. Beberapa solusi yang diusulkan antara lain:
- Pembangunan IPAL yang standar dan tertutup.
- Pengelolaan bulu ayam menggunakan sistem pengeringan dan penyimpanan higienis.
- Pengendalian bau menggunakan teknologi filtrasi atau biofilter.
- Sosialisasi terbuka kepada warga terkait pengelolaan limbah.
Transparansi menjadi kunci untuk meredam konflik sosial dan memastikan keberlanjutan usaha tanpa mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Seruan Penegakan Aturan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan usaha sektor pangan dan peternakan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan publik. Pemerintah daerah diharapkan bertindak cepat, objektif, dan profesional dalam melakukan verifikasi serta penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Lingkungan yang sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Aktivitas usaha yang tidak dikelola secara bertanggung jawab berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonominya.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan transparansi informasi.
(Redaksi)
















