BANYUWANGI – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, kembali mendesak tindakan tegas aparat dan instansi terkait setelah menemukan serta mendokumentasikan serangkaian dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Srono Perkasa Sejahtera (SPS). Rabu (26/11), Sugiarto mendatangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi dan Kantor Ketua Tim Terpadu yang diketuai Kasatpol PP Banyuwangi, untuk menyerahkan tembusan somasi atas berakhirnya masa berlaku SIUP-MPPT perusahaan tersebut.
Penjualan Minuman Beralkohol Diduga Ilegal, SIUP-MPPT Kedaluwarsa
Dalam somasi resmi yang telah dikirimkan sejak Senin, Sugiarto menegaskan bahwa masa berlaku SIUP-MPPT PT Srono Perkasa Sejahtera telah berakhir, sehingga seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol — termasuk yang dilakukan di ASIKA dan Grand Royal — berstatus ilegal.
“Jika SIUP-MP sudah tidak berlaku, maka seluruh kegiatan penjualan minuman beralkohol secara otomatis masuk kategori ilegal dan harus dihentikan. Ini bukan pelanggaran ringan, ini pelanggaran serius,” tegas Sugiarto.
Ia mendesak Bea Cukai dan Satpol PP agar menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan tiga tahun sebelumnya, saat salah satu toko minuman beralkohol di Genteng Metan disegel karena tidak memiliki SIUP-MP.
Rangkaian Dugaan Pelanggaran Lain: Tidak Ada BPJS, PBG, Sertifikat Laik Sehat, Hingga Dugaan Manipulasi Administrasi Hotel
Selain persoalan perizinan minuman beralkohol, Sugiarto membeberkan daftar panjang pelanggaran PT SPS yang dinilai sangat meresahkan:
- Tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) bagi pekerja.
- Tidak diterbitkannya izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
- Tidak adanya Sertifikat Laik Sehat, yang wajib bagi usaha yang melibatkan pelayanan publik.
- Dugaan cacat administrasi atas Sertifikat Bintang 3 Hotel Pancoran, yang berada dalam naungan PT SPS.
“Ini bukan hanya kelalaian administratif. Ini menunjukan dugaan praktik usaha yang tidak tertib, tidak patuh hukum, dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun konsumen,” kata Sugiarto.
Dugaan TPPO: Koordinasi LC, Pemotongan 25%, dan Pemaksaan Setoran Freelance
Yang paling mengejutkan, Sugiarto mengungkap dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di usaha karaoke keluarga milik PT SPS. Ia menyebut adanya indikasi pengkoordiniran LC/pemandu lagu, pemotongan 25 persen dari penghasilan mereka, serta LC freelance yang diduga dipaksa menyetor fee kepada pihak manajemen.
“Jika benar ada koordinasi, pengambilan keuntungan 25%, dan pemaksaan setoran, maka unsur dugaan TPPO telah terpenuhi. Ini sudah masuk kategori extraordinary crime,” tegasnya.
Landasan Hukum: Pasal 108 ayat 1 KUHAP & TPPO sebagai Delik Biasa
Sugiarto menekankan, berdasarkan Pasal 108 Ayat 1 KUHAP, setiap orang yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kepada penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.
Karena TPPO merupakan delik biasa, maka aparat penegak hukum dapat langsung menindak tanpa menunggu laporan korban.
“Aparat tidak perlu menunggu laporan resmi. Jika mereka mengetahui adanya unsur TPPO, mereka wajib menindak,” tegasnya.
Ultimatum: Jika Tidak Ada Tindakan Minggu Ini, Laporan Resmi Akan Diajukan
Sugiarto memberikan batas waktu satu minggu kepada Tim Terpadu serta instansi penegak hukum untuk mengambil langkah konkret.
“Jika minggu ini tidak ada tindakan nyata, minggu depan kami akan membawa dugaan perbuatan melawan hukum PT Srono Perkasa Sejahtera ke Polresta Banyuwangi,” ujar Sugiarto.
Ia menekankan bahwa masyarakat berhak atas perlindungan hukum, kepastian hukum, dan jaminan bahwa praktik usaha di Banyuwangi berjalan sesuai peraturan.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sugiarto menutup dengan tegas bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi maupun tekanan pihak tertentu.
“Kami meminta Satpol PP, Bea Cukai, dan seluruh instansi dalam Tim Terpadu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pelanggaran berlapis seperti ini tidak boleh dibiarkan. Banyuwangi harus bersih dari praktik usaha ilegal dan dari kejahatan luar biasa seperti TPPO,” pungkasnya.
(Red)
















