BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan hak-hak hukum warga binaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi, Kamis (22/01/2026).
Penandatanganan PKS yang berlangsung khidmat di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap tahanan memperoleh akses keadilan yang setara, khususnya dalam mendapatkan pendampingan hukum secara profesional dan gratis. Kegiatan tersebut turut dihadiri serta disaksikan langsung oleh puluhan warga binaan yang tengah menjalani masa pidana maupun proses peradilan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga binaan.
“Melalui kerja sama ini, kami memastikan seluruh warga binaan mendapatkan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, tanpa dipungut biaya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Wayan menjelaskan, selain pendampingan dalam proses persidangan, kolaborasi ini juga mencakup kegiatan edukasi hukum guna meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum. Dengan demikian, warga binaan diharapkan lebih siap dan terarah dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Sementara itu, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyambut positif penandatanganan PKS tersebut. Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini sejatinya telah berjalan sejak lama, namun kini diperkuat melalui payung hukum yang lebih formal dan terstruktur.
“PKS ini menjadi penegasan komitmen bersama agar sinergi yang selama ini sudah berjalan baik dapat ditingkatkan kualitas dan jangkauannya,” ujarnya.
Siti Nurhayati menekankan bahwa keberadaan pendamping hukum sangat penting bagi tahanan maupun terdakwa agar memahami secara utuh hak-hak hukum mereka. Ia juga kembali menegaskan komitmen YKBH Sritanjung untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum tanpa biaya bagi warga binaan Lapas Banyuwangi.
“Kami pastikan seluruh layanan bantuan dan pendampingan hukum yang kami berikan adalah gratis,” pungkasnya.
(Red)
















