BANYUWANGI – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyuwangi Singojuruh Singolatren yang berlokasi di Jl. Songgon, Wijenan Lor, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi sorotan serius publik. SPPG tersebut diduga tidak mengantongi izin secara administratif dan teknis sebagaimana diwajibkan dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepatuhan hukum, standar kesehatan, serta jaminan keamanan pangan, mengingat SPPG memegang peran strategis dalam pemenuhan gizi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
A. Legalitas dan Administrasi Dipertanyakan
Secara normatif, setiap SPPG wajib memiliki legalitas kelembagaan yang sah, antara lain akta pendirian, pengesahan badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan, serta dokumen administrasi pendukung lainnya. Legalitas ini menjadi fondasi akuntabilitas pengelolaan anggaran, tanggung jawab hukum, dan transparansi publik.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, SPPG Singolatren Singojuruh belum dapat menunjukkan kelengkapan legalitas administratif sebagaimana dipersyaratkan. Ketidakjelasan status ini berpotensi menempatkan operasional SPPG di luar koridor hukum.
B. Perizinan Teknis Kesehatan dan Pangan Belum Terpenuhi
Pelayanan pemenuhan gizi tidak dapat dilepaskan dari standar kesehatan dan keamanan pangan. Perizinan teknis seperti sertifikat laik higiene sanitasi, izin operasional dapur, serta sertifikasi keamanan pangan merupakan syarat mutlak untuk mencegah risiko penyakit bawaan makanan.
Ketiadaan izin teknis tersebut menimbulkan kekhawatiran serius, karena tanpa pengawasan resmi dari instansi kesehatan, jaminan mutu dan keamanan makanan tidak dapat dipastikan secara objektif.
C. Sarana dan Prasarana Belum Terverifikasi
SPPG idealnya didukung sarana dan prasarana yang memenuhi standar, meliputi dapur produksi yang higienis, peralatan food grade, sistem penyimpanan bahan pangan, serta pengelolaan limbah yang aman.
Tanpa proses verifikasi resmi dari pihak berwenang, kelayakan sarana dan prasarana SPPG Singolatren Singojuruh belum dapat dipastikan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
D. Sumber Daya Manusia Diragukan Kompetensinya
Aspek sumber daya manusia menjadi pilar penting dalam pelayanan gizi. Keberadaan penanggung jawab, tenaga gizi, juru masak, dan petugas distribusi seharusnya didukung sertifikasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai standar.
Ketika izin administratif dan teknis tidak terpenuhi, kompetensi serta kelayakan SDM yang terlibat otomatis ikut dipertanyakan, termasuk mekanisme pengawasan internal yang dijalankan.
E. Dokumen Operasional Tidak Transparan
SPPG diwajibkan memiliki dokumen operasional, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), perencanaan menu gizi seimbang, mekanisme distribusi, serta pencatatan penerima manfaat. Dokumen ini menjadi alat kontrol mutu sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Ketiadaan atau ketidakjelasan dokumen operasional menunjukkan lemahnya tata kelola, dan berpotensi membuka celah kesalahan sistemik dalam pelaksanaan program.
F. Rekomendasi dan Verifikasi Belum Jelas
Dalam praktiknya, operasional SPPG harus melalui rekomendasi instansi terkait dan verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah maupun dinas teknis. Proses ini memastikan bahwa layanan berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar layak.
Namun hingga kini, belum terdapat informasi resmi terkait rekomendasi dan hasil verifikasi terhadap SPPG Singolatren Singojuruh, sehingga keberadaannya dinilai belum memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pelayanan publik.
Dorongan Penertiban dan Evaluasi Menyeluruh
Kondisi ini mendorong perlunya langkah tegas namun terukur dari pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi, evaluasi, serta penertiban administratif. Penegakan aturan bukan untuk mematikan program pemenuhan gizi, melainkan menjaga keselamatan masyarakat dan marwah kebijakan publik.
Pelayanan gizi harus dijalankan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab, agar tujuan mulia pemenuhan gizi tidak tercoreng oleh praktik yang mengabaikan aturan.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Banyuwangi Singojuruh Singolatren belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak terpenuhinya perizinan administratif dan teknis tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan dan kepentingan publik.
(Red)
















