• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Intimidasi Aktivis dan Jurnalis di Banyuwangi Diduga Upaya Pembungkaman Fakta Aset Negara, Ancaman Pidana Berlapis Menanti Terlapor

“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Februari 2, 2026
in DAERAH, HUKUM, TRENDING
0
Intimidasi Aktivis dan Jurnalis di Banyuwangi Diduga Upaya Pembungkaman Fakta Aset Negara, Ancaman Pidana Berlapis Menanti Terlapor

BANYUWANGI – Dugaan intimidasi terhadap aktivis sosial dan insan pers di Banyuwangi bukan sekadar persoalan etika, melainkan telah mengarah pada pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana berlapis. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM Hebat) resmi melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.

Laporan Polisi Nomor: 01/APPM Hebat/BWI/01/2026 menegaskan adanya dugaan intimidasi, persekusi, ancaman, pemufakatan jahat, hingga penghalangan proses hukum, yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik Pertashop di kawasan Gedung Serbaguna Indonesia (GNI).

Kronologi Berujung Intimidasi

Peristiwa bermula dari kegiatan peliputan jurnalistik dan siaran langsung pada 25 Januari 2026, terkait dugaan alih fungsi lahan dan bangunan di atas aset negara milik PUSDAP Provinsi Jawa Timur, yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

Namun, sehari berselang, Senin 26 Januari 2026 pukul 12.37 WIB, pelapor menerima panggilan WhatsApp bernada kasar, mengancam, dan menekan secara psikologis dari nomor 082x-xxxx-xxxx. Percakapan tersebut disaksikan langsung oleh beberapa orang dan sebagian direkam.

APPM Hebat menilai tindakan ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam pelapor dan menghalangi pengungkapan kebenaran atas dugaan penyalahgunaan aset publik.


RINCIAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN ANCAMAN SANKSINYA

Berdasarkan laporan dan barang bukti yang diserahkan, perbuatan terlapor berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

1. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan

👉 Ancaman pidana:

  • Penjara hingga 1 tahun atau denda
    Tindakan ancaman dan tekanan psikologis dinilai memenuhi unsur pemaksaan agar pelapor menghentikan aktivitasnya.

2. Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE

👉 Ancaman pidana:

  • Penjara maksimal 4 tahun
  • Denda hingga Rp750 juta
    Ancaman yang disampaikan melalui media elektronik (WhatsApp) masuk kategori ancaman kekerasan secara digital.
Baca Juga  Banyuwangi Diapresiasi Menhut Atas Keberhasilan Kelola Hutan Lewat Eco-Tourism

3. Pasal 221 KUHP – Menghalangi Proses Hukum (Obstruction of Justice)

👉 Ancaman pidana:

  • Penjara hingga 9 bulan
    Intimidasi diduga bertujuan menghambat proses penegakan hukum terkait aset negara.

4. Pasal 378 KUHP – Penipuan

👉 Ancaman pidana:

  • Penjara hingga 4 tahun
    Apabila klaim sebagai pemilik Pertashop atau penguasa lahan terbukti tidak sah dan digunakan demi keuntungan pribadi.

5. Pasal 224 KUHP – Menghilangkan atau Merusak Barang Bukti

👉 Ancaman pidana:

  • Penjara hingga 9 tahun
    Jika terbukti ada upaya menghilangkan, menyembunyikan, atau mempengaruhi barang bukti maupun saksi.

6. Pasal 88 KUHP – Pemufakatan Jahat

👉 Ancaman pidana:

  • Mengikuti ancaman pidana dari tindak pokok
    Apabila intimidasi dilakukan lebih dari satu pihak dan direncanakan.

Publik Desak Penghentian Aktivitas Jika Dugaan Terbukti

APPM Hebat menegaskan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka aktivitas pihak terlapor di lokasi terkait harus dihentikan sementara, demi mencegah:

  • Penghilangan barang bukti
  • Tekanan lanjutan terhadap saksi
  • Kerusakan aset negara

“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Jika benar ada pelanggaran, sanksi pidana harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” tegas APPM Hebat dalam laporannya.


Ujian Nyata Penegakan Hukum dan Perlindungan Aktivis

Kasus ini dipandang sebagai ujian integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam melindungi:

  • Aktivis sosial
  • Jurnalis
  • Pelapor perkara aset publik

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polresta Banyuwangi, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan dan kepentingan.

Sebagaimana pesan moral yang dicantumkan dalam laporan:

“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)

(Red)

Post Views: 475
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: “Jika amanah telah disia-siakanmaka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)
Previous Post

Dugaan Intimidasi terhadap Aktivis dan Jurnalis di Banyuwangi, APPM Hebat Resmi Laporkan ke Polisi

Next Post

SAE Paswangi Lapas Banyuwangi Panen Semangka Jilid Dua, Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
SAE Paswangi Lapas Banyuwangi Panen Semangka Jilid Dua, Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

SAE Paswangi Lapas Banyuwangi Panen Semangka Jilid Dua, Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024