BANYUWANGI – Dugaan intimidasi terhadap aktivis sosial dan insan pers di Banyuwangi bukan sekadar persoalan etika, melainkan telah mengarah pada pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana berlapis. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM Hebat) resmi melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.
Laporan Polisi Nomor: 01/APPM Hebat/BWI/01/2026 menegaskan adanya dugaan intimidasi, persekusi, ancaman, pemufakatan jahat, hingga penghalangan proses hukum, yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik Pertashop di kawasan Gedung Serbaguna Indonesia (GNI).
Kronologi Berujung Intimidasi
Peristiwa bermula dari kegiatan peliputan jurnalistik dan siaran langsung pada 25 Januari 2026, terkait dugaan alih fungsi lahan dan bangunan di atas aset negara milik PUSDAP Provinsi Jawa Timur, yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Namun, sehari berselang, Senin 26 Januari 2026 pukul 12.37 WIB, pelapor menerima panggilan WhatsApp bernada kasar, mengancam, dan menekan secara psikologis dari nomor 082x-xxxx-xxxx. Percakapan tersebut disaksikan langsung oleh beberapa orang dan sebagian direkam.
APPM Hebat menilai tindakan ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam pelapor dan menghalangi pengungkapan kebenaran atas dugaan penyalahgunaan aset publik.
RINCIAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN ANCAMAN SANKSINYA
Berdasarkan laporan dan barang bukti yang diserahkan, perbuatan terlapor berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:
1. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan
👉 Ancaman pidana:
- Penjara hingga 1 tahun atau denda
Tindakan ancaman dan tekanan psikologis dinilai memenuhi unsur pemaksaan agar pelapor menghentikan aktivitasnya.
2. Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE
👉 Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 4 tahun
- Denda hingga Rp750 juta
Ancaman yang disampaikan melalui media elektronik (WhatsApp) masuk kategori ancaman kekerasan secara digital.
3. Pasal 221 KUHP – Menghalangi Proses Hukum (Obstruction of Justice)
👉 Ancaman pidana:
- Penjara hingga 9 bulan
Intimidasi diduga bertujuan menghambat proses penegakan hukum terkait aset negara.
4. Pasal 378 KUHP – Penipuan
👉 Ancaman pidana:
- Penjara hingga 4 tahun
Apabila klaim sebagai pemilik Pertashop atau penguasa lahan terbukti tidak sah dan digunakan demi keuntungan pribadi.
5. Pasal 224 KUHP – Menghilangkan atau Merusak Barang Bukti
👉 Ancaman pidana:
- Penjara hingga 9 tahun
Jika terbukti ada upaya menghilangkan, menyembunyikan, atau mempengaruhi barang bukti maupun saksi.
6. Pasal 88 KUHP – Pemufakatan Jahat
👉 Ancaman pidana:
- Mengikuti ancaman pidana dari tindak pokok
Apabila intimidasi dilakukan lebih dari satu pihak dan direncanakan.
Publik Desak Penghentian Aktivitas Jika Dugaan Terbukti
APPM Hebat menegaskan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka aktivitas pihak terlapor di lokasi terkait harus dihentikan sementara, demi mencegah:
- Penghilangan barang bukti
- Tekanan lanjutan terhadap saksi
- Kerusakan aset negara
“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Jika benar ada pelanggaran, sanksi pidana harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” tegas APPM Hebat dalam laporannya.
Ujian Nyata Penegakan Hukum dan Perlindungan Aktivis
Kasus ini dipandang sebagai ujian integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam melindungi:
- Aktivis sosial
- Jurnalis
- Pelapor perkara aset publik
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polresta Banyuwangi, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan dan kepentingan.
Sebagaimana pesan moral yang dicantumkan dalam laporan:
“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)
(Red)
















