• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Siswa PKL Hilang di Laut Sulawesi, Tanggung Jawab Sekolah SMK Negeri 1 Glagah Jadi Sorotan Serius

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Februari 14, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Siswa PKL Hilang di Laut Sulawesi, Tanggung Jawab Sekolah SMK Negeri 1 Glagah Jadi Sorotan Serius

BANYUWANGI – Tragedi hilangnya seorang siswa praktik kerja lapangan (PKL) dari SMK Negeri 1 Glagah di perairan Laut Sulawesi memicu gelombang pertanyaan publik terkait tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjamin keselamatan peserta didik di sektor kerja berisiko tinggi.

Peristiwa ini bukan sekadar musibah di tengah laut. Ini adalah ujian serius terhadap sistem pengawasan, mekanisme seleksi mitra industri, serta tanggung jawab moral dan administratif sekolah dalam melepas siswa ke dunia kerja.

Korban diketahui menjalani PKL di kapal penangkap ikan yang beroperasi lintas wilayah hingga perairan Sulawesi. Berdasarkan informasi yang beredar, korban dinyatakan hilang setelah tidak ditemukan di kapal pada pagi hari, dengan barang pribadi seperti telepon genggam tertinggal. Pencarian internal dilakukan selama beberapa hari, namun hingga kini belum membuahkan hasil.


Fokus Pertanyaan Publik: Apa Peran dan Tanggung Jawab Sekolah?

Sebagai institusi yang melepas siswa untuk PKL, sekolah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan:

  • Mitra industri telah melalui verifikasi kelayakan keselamatan.
  • Standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja diterapkan secara disiplin.
  • Siswa mendapatkan pembekalan keselamatan sebelum keberangkatan.
  • Ada sistem monitoring aktif selama siswa berada di lokasi PKL.
  • Ada perjanjian kerja sama tertulis yang memuat perlindungan peserta didik.

PKL bukan sekadar program kurikulum. Ia adalah penempatan peserta didik dalam lingkungan kerja nyata, yang dalam kasus ini berada di laut lepas—wilayah dengan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Dalam prinsip hukum pendidikan dan tanggung jawab kelembagaan, sekolah tidak berhenti tanggung jawabnya saat siswa dilepas secara administratif. Pengawasan melekat dan evaluasi berkala menjadi bagian integral dari sistem PKL yang sehat.


Apakah Risk Assessment Dilakukan?

Publik kini menyoroti beberapa hal krusial:

  1. Apakah dilakukan analisis risiko (risk assessment) sebelum menempatkan siswa di kapal penangkap ikan lintas perairan?
  2. Apakah ada batasan usia dan kesiapan mental siswa untuk ditempatkan di sektor laut lepas?
  3. Apakah pihak sekolah memiliki laporan rutin dari perusahaan selama masa PKL?
  4. Bagaimana sistem respons darurat yang disiapkan apabila terjadi insiden?
Baca Juga  Babinsa Koramil 16 Glenmore Latih PBB Siswa MTs Negeri 6 Banyuwangi untuk Bentuk Disiplin dan Karakter

Tanpa mendahului hasil investigasi aparat, pertanyaan-pertanyaan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.


Dimensi Hukum dan Administratif

Secara normatif, jika ditemukan adanya kelalaian dalam proses seleksi mitra, pembekalan, atau pengawasan, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah evaluasi hukum dan administratif.

Namun penting ditegaskan, seluruh proses ini harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.

Yang menjadi titik tekan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa sistem perlindungan peserta didik benar-benar berjalan.


Momentum Evaluasi Pendidikan Vokasi Berbasis Risiko Tinggi

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan vokasi, khususnya sekolah kejuruan yang menempatkan siswa pada industri berisiko tinggi seperti perikanan tangkap di laut lepas.

Pendidikan vokasi harus berorientasi pada dua hal sekaligus:

  • Kompetensi teknis
  • Keselamatan absolut

Tidak boleh ada kompromi dalam aspek perlindungan jiwa.


Transparansi dan Akuntabilitas Diharapkan

Masyarakat Banyuwangi dan publik nasional berharap ada keterbukaan informasi, koordinasi lintas wilayah yang serius, serta langkah konkret evaluasi dari pihak sekolah.

Transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral kepada keluarga korban dan masyarakat luas.

Tragedi ini harus menjadi titik balik pembenahan sistem PKL nasional, agar tidak ada lagi siswa yang mempertaruhkan keselamatan tanpa jaminan perlindungan maksimal.

Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif, berimbang, dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 686
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Hapus term: Tanggung Jawab Sekolah Jadi Sorotan Serius Tanggung Jawab Sekolah SMK Negeri 1 Glagah Jadi Sorotan SeriusSiswa PKL Hilang di Laut SulawesiTanggung Jawab Sekolah Jadi Sorotan Serius
Previous Post

Reaktivasi PBI JK Dipermudah, Warga Banyuwangi Tak Perlu Khawatir Kartu Nonaktif

Next Post

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Laut Sulawesi, Tanggung Jawab Sekolah Jadi Sorotan Publik

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Laut Sulawesi, Tanggung Jawab Sekolah Jadi Sorotan Publik

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Laut Sulawesi, Tanggung Jawab Sekolah Jadi Sorotan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024