BANYUWANGI – Penetapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial A (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga lokal tidak serta-merta meredakan kegelisahan publik. Justru sebaliknya, perkara ini kini berkembang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan ujian nyata keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil.
Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan A sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum medis korban. Namun, keputusan penyidik yang mengkategorikan perkara ini sebagai penganiayaan ringan menuai kritik keras.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan: “Iya, sudah tersangka. Masuk penganiayaan ringan.”
Pernyataan tersebut langsung memantik pertanyaan serius: benarkah luka yang dialami korban layak disebut “ringan”?
Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Korban, Suro (56), warga Kelurahan Mandar, mengalami luka memar di wajah, trauma fisik, hingga cedera patah tulang pada bagian lutut yang dibuktikan melalui hasil visum resmi. Kondisi ini tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga menghantam aspek psikologis korban yang kini harus menanggung akibat dari tindakan kekerasan tersebut.
Kronologi: Dari Protes Berujung Kekerasan
Insiden bermula saat korban tengah mempersiapkan kegiatan masyarakat “Gebyar Lebaran (Takbiran)”. Sebagai bagian dari tradisi lokal, korban melakukan uji coba sound system. Namun, aktivitas tersebut diduga memicu kemarahan tersangka.
Alih-alih menempuh jalur komunikasi yang beradab, tersangka justru datang dengan emosi tinggi. Ketegangan meningkat dan berujung pada dugaan tindakan pemukulan berulang terhadap korban.
Lebih memprihatinkan, tindakan tersebut bukan terjadi secara spontan semata. Korban mengungkap bahwa intimidasi telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya. Ia bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan menurunkan volume suara, namun tetap mendapat tekanan.
Puncaknya, pada Minggu pagi, kekerasan tak terhindarkan. Korban yang tidak dalam posisi menyerang justru menjadi sasaran, hingga mengalami luka serius dan jatuh tersungkur.
Keadilan Dipertanyakan: “Ringan” bagi Siapa?
Klasifikasi sebagai penganiayaan ringan kini menjadi titik paling krusial dalam perkara ini. Di tengah bukti luka fisik yang nyata dan visum yang menguatkan, publik mempertanyakan logika hukum yang digunakan.
Dalam hukum pidana, penganiayaan ringan umumnya merujuk pada tindakan tanpa dampak serius. Namun, dalam kasus ini, adanya patah tulang jelas mengindikasikan tingkat kekerasan yang tidak sederhana.
Pertanyaan tajam pun mengemuka: Apakah hukum sedang dipersempit untuk melindungi pelaku, atau diperluas untuk membela korban?
Relasi Kuasa dan Keberanian Hukum
Kasus ini juga membuka realitas yang lebih luas tentang relasi kuasa antara warga asing yang memiliki posisi ekonomi kuat dengan masyarakat lokal. Ketimpangan ini berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap netralitas penegakan hukum.
Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, perkara ini berisiko menjadi preseden buruk bagi rasa keadilan masyarakat.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan Individu
Banyuwangi sebagai daerah destinasi internasional tidak hanya diuji dari sisi pariwisata, tetapi juga dari integritas hukumnya. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun termasuk WNA untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga lokal tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.
Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas prinsip: setiap warga negara memiliki perlindungan yang sama, dan setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil.
Desakan Publik: Keadilan Nyata, Bukan Formalitas
Masyarakat kini tidak hanya menuntut status tersangka, tetapi keadilan yang nyata dan proporsional. Proses hukum harus dikawal agar tidak berhenti pada formalitas administratif, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban.
Jika hukum kehilangan keberpihakan terhadap korban, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik tetapi juga martabat keadilan itu sendiri.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi) Tegas Mengungkap Fakta, Tanpa Takut Membela Kebenaran
















