BANYUWANGI – Dugaan pelanggaran prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi yang diduga merupakan program swakelola masyarakat dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur di Dusun Gontoran, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, memicu sorotan publik. Situasi semakin memprihatinkan setelah muncul dugaan intimidasi, penghinaan, dan sikap tidak kooperatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan yang sedang berlangsung. Kedatangan wartawan didasari temuan bahwa di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya memuat identitas kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, pelaksana, hingga penanggung jawab proyek.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan proyek yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan papan informasi tidak hanya menimbulkan tanda tanya publik, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.
Saat wartawan meminta penjelasan, berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan dan rekaman yang dimiliki redaksi, seorang yang disebut sebagai Ketua HIPPA berinisial SY diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan, antara lain “Kopok” serta “Matane gak ngerti?” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam rekaman yang sama SY juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada menantang dengan meminta agar persoalan tersebut “diramaikan” dan menyebut akan mengumpulkan para petani ke Kantor Desa Rejosari apabila pemberitaan mengenai proyek tersebut terus berlanjut.
Tindakan demikian patut disesalkan karena dapat dipersepsikan sebagai upaya yang menghambat kebebasan pers serta mengintimidasi kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media adalah garda terdepan memiliki fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, serta memastikan setiap proyek pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, mengecam keras dugaan perlakuan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah wajib menghormati profesi wartawan dan tidak boleh menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Tindakan tersebut sangat kami sesalkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers. Pertanyaan wartawan semestinya dijawab secara profesional, bukan dengan kata-kata yang berpotensi menghina ataupun merendahkan,” tegas Indra.
Sementara itu, Kepala Desa Rejosari, Abdul Aziz, juga menyampaikan penyesalannya atas dugaan insiden tersebut.
“Kami sangat menyayangkan apabila memang terjadi ucapan seperti itu kepada rekan-rekan media. Semua pihak seharusnya mampu berkomunikasi dengan baik dan saling menghormati.”
Abdul Aziz mengakui bahwa SY dikenal memiliki karakter komunikasi yang keras, namun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi perlakuan seperti itu, terlebih kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.”
Ia juga mengingatkan seluruh pelaksana kegiatan swakelola agar mengedepankan prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas, transparansi, serta komunikasi yang santun kepada masyarakat maupun insan pers.
Berpotensi Melanggar Berbagai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Proyek tersebut tidak memasang papan informasi sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi pengelolaan keuangan negara, dan asas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, terdapat penghinaan, ancaman, atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan.
- Ketentuan pidana dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026, apabila terdapat unsur penghinaan, ancaman, pemaksaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan.
Sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Publik Berhak Mengawasi Anggaran Negara
Pembangunan yang menggunakan dana pemerintah bukan milik kelompok tertentu, melainkan dibiayai dari uang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat dan media memiliki hak untuk mengetahui besaran anggaran, spesifikasi pekerjaan, kualitas pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Menolak memberikan informasi, apalagi disertai dugaan penghinaan terhadap wartawan, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari SY, penanggung jawab kegiatan swakelola, serta Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur terkait dugaan insiden tersebut maupun mengenai tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Slogan: “Akurat dan Berimbang – Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”
















