BANYUWANGI – Dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat ke ruang publik. Seorang warga bernama Tumiran secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Banyuwangi tertanggal 1 Juli 2026 dengan perihal “Pelaporan Penggelapan Pajak PBB.”
Dalam surat tersebut, pelapor menyampaikan bahwa persoalan dugaan penggelapan PBB diduga telah berlangsung sejak 1994 hingga 2026 atau hampir 32 tahun, namun hingga kini disebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Menurut pelapor, berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan pada 15 Oktober 2025 di Kantor Kecamatan Gambiran, disebutkan adanya kesepahaman terkait status PBB di wilayah Lingkungan Sumbermulyo, Dusun Setembel, Desa Gambiran. Namun, hingga saat surat dilayangkan, pelapor menilai belum terdapat penyelesaian konkret terhadap persoalan tersebut.
“Kami selaku warga yang merasa dirugikan meminta Ibu Bupati Banyuwangi segera menyelesaikan persoalan ini. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan pajak tersebut kepada aparat penegak hukum,” demikian substansi surat yang disampaikan pelapor.
Dugaan Kerugian Negara Harus Diusut Transparan
Persoalan pajak merupakan bagian dari penerimaan negara maupun daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, apabila benar terdapat dugaan penyimpangan, maka kasus tersebut harus diusut secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Praktik penggelapan pajak, apabila terbukti dilakukan oleh siapa pun, bukan hanya merugikan masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui perangkat daerah terkait segera melakukan audit administratif, verifikasi dokumen, serta membuka seluruh data pembayaran PBB secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Menunggu Viral
Apabila terdapat indikasi tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang profesional merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
KUHAP Baru Perkuat Hak Pelapor dan Korban
Dalam ketentuan KUHAP yang baru, proses penanganan laporan masyarakat semakin menekankan prinsip:
- Kepastian hukum.
- Transparansi penanganan perkara.
- Perlindungan terhadap pelapor, korban, dan saksi.
- Akuntabilitas penyidik dalam setiap tahapan proses hukum.
- Pengawasan terhadap penghentian penyelidikan maupun penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi.
Jika Dugaan Terbukti, Pelaku Berpotensi Dijerat Berbagai Ketentuan Pidana
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi penggelapan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Apabila dilakukan oleh penyelenggara negara atau berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat diterapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang lebih berat, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
- Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan pasal-pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa informasi ini merupakan pemberitaan mengenai adanya laporan masyarakat. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut tetap harus dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Badan Pendapatan Daerah, Pemerintah Desa Gambiran, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi | Media Nasional Ganesha Abadi)
















