• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Dugaan Penggelapan Pajak PBB di Gambiran Banyuwangi Disorot, Warga Minta Bupati Bertindak Tegas: Persoalan Disebut Berlarut larut

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 1, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Dugaan Penggelapan Pajak PBB di Gambiran Banyuwangi Disorot, Warga Minta Bupati Bertindak Tegas: Persoalan Disebut Berlarut larut

BANYUWANGI – Dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat ke ruang publik. Seorang warga bernama Tumiran secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Banyuwangi tertanggal 1 Juli 2026 dengan perihal “Pelaporan Penggelapan Pajak PBB.”

Dalam surat tersebut, pelapor menyampaikan bahwa persoalan dugaan penggelapan PBB diduga telah berlangsung sejak 1994 hingga 2026 atau hampir 32 tahun, namun hingga kini disebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Menurut pelapor, berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan pada 15 Oktober 2025 di Kantor Kecamatan Gambiran, disebutkan adanya kesepahaman terkait status PBB di wilayah Lingkungan Sumbermulyo, Dusun Setembel, Desa Gambiran. Namun, hingga saat surat dilayangkan, pelapor menilai belum terdapat penyelesaian konkret terhadap persoalan tersebut.

“Kami selaku warga yang merasa dirugikan meminta Ibu Bupati Banyuwangi segera menyelesaikan persoalan ini. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan pajak tersebut kepada aparat penegak hukum,” demikian substansi surat yang disampaikan pelapor.

Dugaan Kerugian Negara Harus Diusut Transparan

Persoalan pajak merupakan bagian dari penerimaan negara maupun daerah yang memiliki fungsi strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, apabila benar terdapat dugaan penyimpangan, maka kasus tersebut harus diusut secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Praktik penggelapan pajak, apabila terbukti dilakukan oleh siapa pun, bukan hanya merugikan masyarakat sebagai wajib pajak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui perangkat daerah terkait segera melakukan audit administratif, verifikasi dokumen, serta membuka seluruh data pembayaran PBB secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tegaldlimo Dukung Ketahanan Pangan, Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Menunggu Viral

Apabila terdapat indikasi tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang profesional merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

KUHAP Baru Perkuat Hak Pelapor dan Korban

Dalam ketentuan KUHAP yang baru, proses penanganan laporan masyarakat semakin menekankan prinsip:

  • Kepastian hukum.
  • Transparansi penanganan perkara.
  • Perlindungan terhadap pelapor, korban, dan saksi.
  • Akuntabilitas penyidik dalam setiap tahapan proses hukum.
  • Pengawasan terhadap penghentian penyelidikan maupun penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi.

Jika Dugaan Terbukti, Pelaku Berpotensi Dijerat Berbagai Ketentuan Pidana

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi penggelapan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana korupsi, maka pelaku dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Apabila dilakukan oleh penyelenggara negara atau berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat diterapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang lebih berat, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
  • Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan pasal-pasal lain sesuai hasil penyidikan.

Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa informasi ini merupakan pemberitaan mengenai adanya laporan masyarakat. Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut tetap harus dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  Petani Budidaya Tanaman Nanas Mengalami Kerugian Puluhan Juta Rupiah dan Melaporkan ke Polsek Gambiran

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Badan Pendapatan Daerah, Pemerintah Desa Gambiran, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi | Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 538
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Dugaan Penggelapan Pajak PBB di Gambiran Banyuwangi DisorotWarga Minta Bupati Bertindak Tegas: Persoalan Disebut Berlarut larut
Previous Post

AKTIVIS DAN TOKOH MASYARAKAT GENTENG SIAPKAN “GUGATAN RAKYAT MENGGUGAT”, DUGAAN ALIH STATUS ASET DAERAH MENJADI SHM JADI SOROTAN

Next Post

Diduga Skandal Pajak PBB Desa Gambiran Mengendap Hampir 32 Tahun, Warga Layangkan Laporan Resmi ke Bupati Banyuwangi: Negara Jangan Kalah oleh Dugaan Mafia Pajak

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Diduga Skandal Pajak PBB Desa Gambiran Mengendap Hampir 32 Tahun, Warga Layangkan Laporan Resmi ke Bupati Banyuwangi: Negara Jangan Kalah oleh Dugaan Mafia Pajak

Diduga Skandal Pajak PBB Desa Gambiran Mengendap Hampir 32 Tahun, Warga Layangkan Laporan Resmi ke Bupati Banyuwangi: Negara Jangan Kalah oleh Dugaan Mafia Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024