BANYUWANGI – Isu dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap advokat Nanang Slamet, S.H., M.Kn. menjadi perbincangan di kalangan sejumlah aktivis di Banyuwangi. Namun, hingga kini, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi dan masih sebatas kabar yang beredar di lingkungan masyarakat.
Nanang Slamet pun merespons isu tersebut dengan sikap tenang. Ia memilih tidak berprasangka buruk terhadap jajaran Polresta Banyuwangi, termasuk Kapolresta maupun para pejabat utama di lingkungan institusi tersebut.
Saat ditemui di Wisma Perjuangan, Kamis (13/8/2026), Nanang mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi tersebut dari sejumlah rekan aktivis.
“Kemarin saya dapat kabar dari rekan aktivis. Infonnya ada oknum pejabat utama dari APH yang intinya mempengaruhi untuk tidak berkumpul dengan saya. Bahkan jika tidak menghiraukan imbauan tersebut, kasusnya akan diungkap,” ujar Nanang.
Meski demikian, Nanang menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung kebenaran informasi tersebut. Ia juga tidak menyebut nama pejabat maupun pihak tertentu yang disebut dalam kabar tersebut.
Karena itu, ia meminta agar informasi tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.
Pilih Berprasangka Baik terhadap Kepolisian
Alih-alih menuding, Nanang justru menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolresta Banyuwangi beserta jajaran tidak akan melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya.
“Insyaallah tidak akan ada. Itu hanya isu liar. Apalagi Kapolresta Banyuwangi saya lihat sering kali memberikan nasihat-nasihat baik. Jadi saya yakin tidak akan melakukan upaya kriminalisasi. Beliau orang baik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Nanang masih menaruh kepercayaan terhadap institusi kepolisian untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kritik Bukan Berarti Memusuhi Institusi Kepolisian
Sebagai advokat yang selama ini dikenal cukup vokal menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan hukum dan penegakan hukum di Banyuwangi, Nanang menegaskan bahwa sikap kritisnya tidak boleh dimaknai sebagai kebencian terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dan demokrasi, terlebih ketika kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta, data, serta ditempuh melalui koridor hukum.
“Kami sampaikan kritik sepanjang didasarkan pada fakta dan dilakukan melalui koridor hukum. Kami bergerak karena kepentingan rakyat, Mas. Kasihan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia menilai advokat, aktivis, insan pers, maupun masyarakat sipil memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap proses pelayanan publik maupun penegakan hukum, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Jangan Ada Kriminalisasi terhadap Kritik
Nanang berharap perbedaan pandangan antara masyarakat sipil, advokat, aktivis, dan aparat penegak hukum tidak berkembang menjadi persoalan personal.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, mekanisme hukum tetap harus menjadi jalan utama. Pemeriksaan maupun penindakan harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum, bukan karena seseorang memiliki pandangan kritis terhadap institusi tertentu.
“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan karena seseorang kritis kemudian dianggap sebagai musuh,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan tetap menjalankan profesinya sebagai advokat secara profesional serta menyampaikan kritik konstruktif apabila menemukan persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat.
Polresta Banyuwangi Diharapkan Berikan Klarifikasi
Sementara itu, isu mengenai dugaan adanya arahan atau imbauan kepada pihak tertentu agar tidak berkumpul dengan Nanang Slamet masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan adanya instruksi maupun tindakan sebagaimana kabar yang beredar tersebut.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau membangun opini negatif terhadap individu maupun institusi tertentu. Penyebutan informasi dilakukan berdasarkan keterangan narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab dan hak koreksi.
Apabila pihak Polresta Banyuwangi atau pejabat yang disebut dalam informasi tersebut memiliki klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi, redaksi terbuka untuk memuatnya sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















