BANYUWANGI — Dugaan penguasaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini sorotan mengarah ke kawasan Waduk Sido Kemplang, Kecamatan Genteng, tepatnya di sisi timur Jembatan Sungai Setail, yang disebut berkaitan dengan aset milik Pusda Jawa Timur.
Persoalan tersebut mencuat setelah Rofiq Azmi membongkar dugaan penguasaan dan pemagaran lahan yang menurutnya merupakan aset negara. Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di kawasan yang disebut berada pada wilayah sempadan sungai.
Dugaan tersebut persoalannya bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah biasa. Ada pertanyaan besar mengenai asal-usul penguasaan tanah, dasar penerbitan hak, status aset negara, batas sempadan sungai, proses administrasi pertanahan, hingga kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan maupun pemanfaatan aset negara.
Rofiq meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi membuka seluruh rantai prosesnya secara terang-benderang.
“Atas dasar apa SHM bisa terbit apabila objeknya ternyata berada dalam kawasan yang secara hukum harus dilindungi? Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar aset negara dikuasai dan kemudian muncul hak atas nama pribadi, seluruh prosesnya harus dibuka dan diperiksa,” tegas Rofiq.
Sempadan Sungai Bukan Ruang Bebas Dipagar dan Dikuasai
Secara regulasi, persoalan sempadan sungai memiliki dasar hukum yang jelas. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur penetapan garis sempadan serta perlindungan fungsi sungai.
Untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, misalnya, garis sempadan sungai besar ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai, sedangkan sungai kecil paling sedikit 50 meter, dengan ketentuan sesuai karakteristik dan klasifikasi sungainya.
Karena itu, dugaan adanya SHM di kawasan yang diklaim sebagai sempadan sungai tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan lokasi atau dugaan semata. Status dan batas objek harus diverifikasi secara teknis melalui peta bidang, data pertanahan, penetapan garis sempadan, dokumen penguasaan, serta status aset Pusda Jatim.
Namun justru di titik inilah aparat dan instansi terkait ditantang untuk membuka data.
Pertanyaan publiknya sederhana:
Apakah objek tersebut benar berada di dalam sempadan sungai?
Siapa pemegang haknya?
Kapan SHM diterbitkan?
Apa alas hak yang digunakan?
Apakah objek tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset pemerintah?
Siapa yang mengajukan permohonan hak?
Siapa yang melakukan pengukuran?
Bagaimana proses pemeriksaan data fisik dan data yuridisnya?
Dan yang paling penting:
Apakah penerbitan hak tersebut telah mempertimbangkan status aset negara serta fungsi perlindungan sungai?
PP 38/2011 Menjadi Salah Satu Rujukan Penting
Pengelolaan sungai juga memiliki dasar dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang sampai saat ini berstatus berlaku.
Dengan demikian, apabila benar terdapat aset pemerintah atau ruang sungai yang kemudian dikuasai pihak tertentu, persoalan tersebut harus diuji melalui dokumen dan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.
Negara tidak boleh kalah hanya karena tanah negara telah dipagari, ditempati, atau bahkan muncul dokumen hak atas nama seseorang.
Sebaliknya, seseorang yang memegang sertifikat juga tidak boleh langsung dicap sebagai pelaku kejahatan tanpa pemeriksaan hukum yang objektif.
Di sinilah pentingnya aparat membuka riwayat tanah dan seluruh proses administrasinya secara transparan.
Rofiq: Jangan Berhenti pada Pemilik SHM, Telusuri Prosesnya
Rofiq Azmi mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Banyuwangi agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Menurutnya, jika terdapat indikasi mafia tanah, maka penyelidikan harus diarahkan bukan hanya kepada pihak yang saat ini menguasai lahan.
Seluruh mata rantai harus diperiksa.
Mulai dari pihak yang menguasai tanah, pihak yang melakukan pemagaran, pihak yang mengurus dokumen, proses pengukuran, alas hak, riwayat peralihan, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan akses atau memfasilitasi penguasaan.
“Kalau memang ada permainan, jangan hanya berhenti pada orang yang memasang pagar. Telusuri siapa yang mengurus, siapa yang memproses, siapa yang mengetahui, dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Rofiq bahkan menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari oknum aparat, oknum praktisi hukum hingga tokoh organisasi, dalam dugaan aktivitas pagar-memagar lahan.
Namun dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dirreskrimsus Polda Jatim Disebut Pernah Meminta Aset Diamankan
Persoalan semakin menjadi sorotan karena menurut Rofiq, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur sebelumnya telah memberikan arahan agar aset negara tersebut diamankan.
Jika informasi itu benar, publik berhak mengetahui perkembangan tindak lanjutnya.
Apakah pengamanan aset sudah dilaksanakan?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen?
Apakah status hukum objek telah dipetakan?
Apakah telah ada penyelidikan terhadap dugaan penerbitan dokumen atau penguasaan aset?
Dan jika perkara pernah masuk dalam penanganan aparat, mengapa prosesnya belum memberikan kepastian hukum?
Pertanyaan tersebut penting karena penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada laporan, disposisi, telaah atau rekomendasi.
Hukum harus menghasilkan kepastian.
KUHAP Baru: Aparat Dituntut Lebih Akuntabel
Perlu ditegaskan, sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut memperkuat hak tersangka, korban dan saksi, memperbarui kewenangan penyelidik dan penyidik, mengatur upaya paksa, memperkuat praperadilan serta mengatur ganti rugi, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi.
Dalam KUHAP baru, penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa dan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Upaya paksa juga mencakup antara lain penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran dan tindakan lain sebagaimana diatur undang-undang.
Yang tidak kalah penting, KUHAP baru juga memberikan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat. Pasal 160 mengatur pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sementara Pasal 173 mengatur hak menuntut ganti rugi apabila seseorang mengalami tindakan penegakan hukum tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang maupun hukum yang diterapkan.
Bahkan, ketentuan KUHAP baru menegaskan bahwa penyelidik atau penyidik yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, KUHAP baru bukan memberikan “hukuman khusus mafia tanah”. KUHAP adalah hukum acara yang mengatur bagaimana dugaan tindak pidana diperiksa dan diproses. Sementara pidana atas perbuatan seperti pemalsuan, penipuan, korupsi, atau tindak pidana pertanahan harus menggunakan ketentuan pidana materiil yang sesuai dengan fakta dan unsur perbuatannya.
Pembedaan ini penting agar kritik hukum tetap tajam tetapi tidak keliru secara yuridis.
Jika Ada Dugaan Kejahatan, Penyidik Harus Mengurai Unsurnya
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, manipulasi data, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi atau tindak pidana lain, maka aparat harus menentukan pasal yang tepat berdasarkan alat bukti dan perbuatan konkret.
KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 juga telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi salah satu dasar hukum pidana nasional.
Karena itu, jangan sampai istilah “mafia tanah” hanya menjadi label pemberitaan.
Kalau benar ada kejahatan, buktikan kejahatannya.
Kalau ada pelanggaran administrasi, buka pelanggarannya.
Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, periksa kewenangannya.
Kalau ada aset negara yang dikuasai secara melawan hukum, pulihkan asetnya.
Dan kalau ternyata seluruh proses telah sesuai hukum, publikasikan pula dasar hukumnya agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
Jangan Sampai Aset Negara Kalah oleh Sertifikat
Kasus Sido Kemplang kini menjadi ujian serius bagi tata kelola aset pemerintah dan integritas administrasi pertanahan di Banyuwangi.
Sebab persoalannya bukan semata-mata siapa pemilik sertifikat.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Bagaimana sebuah hak itu lahir?
Sertifikat merupakan dokumen penting dalam sistem pertanahan, tetapi proses penerbitannya tetap harus dapat diuji dari sisi data fisik, data yuridis, prosedur, kewenangan dan status objek tanah.
Jika ternyata terdapat kekeliruan atau pelanggaran dalam proses penerbitan, maka harus ada mekanisme hukum untuk menguji dan menyelesaikannya.
Sebaliknya, apabila dokumen tersebut sah, maka negara juga wajib memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak.
Tidak boleh hukum tajam kepada rakyat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan dugaan penguasaan aset negara.
Rofiq Desak Aset Diamankan dan Pelaku Diproses
Rofiq meminta aparat tidak memberikan ruang kompromi apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti pelanggaran.
“Jangan kasih kendor. Kalau terbukti aset negara dikuasai secara ilegal, amankan asetnya, proses siapa pun yang terlibat sesuai hukum. Jangan melihat jabatan, organisasi, profesi maupun kedekatan. UMKM dan masyarakat yang dirugikan juga harus mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap status tanah dan aset di sekitar Waduk Sido Kemplang dan Sungai Setail, termasuk mencocokkan data Pusda Jatim, BPN, peta bidang, dokumen sertifikat, batas sempadan sungai dan kondisi faktual di lapangan.
Publik Menunggu Jawaban BPN dan Pusda Jatim
Kini bola berada di tangan instansi terkait.
BPN Banyuwangi perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur dan dasar penerbitan SHM yang dipersoalkan.
Pusda Jatim perlu menjelaskan status aset yang disebut berada di lokasi tersebut.
Aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan penguasaan aset negara.
Sementara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga patut memastikan persoalan aset dan fungsi sungai tidak dibiarkan menjadi sengketa berkepanjangan.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Seluruh tudingan terhadap pihak tertentu tetap ditempatkan sebagai dugaan yang harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Prinsipnya jelas:
Tanah negara harus kembali kepada negara apabila terbukti dikuasai secara melawan hukum.
Aset publik harus dilindungi.
Sempadan sungai harus dijaga.
Administrasi pertanahan harus transparan.
Dan jika benar ada permainan di balik terbitnya hak atas tanah yang dipersoalkan, maka publik berhak mengetahui siapa yang bermain, bagaimana caranya, siapa yang memfasilitasi, siapa yang menikmati hasilnya, serta mengapa proses hukum sempat berjalan lambat.
Pertanyaan terbesar kasus Waduk Sido Kemplang bukan sekadar “siapa pemilik tanah?”
Melainkan: siapa yang membuka jalan sehingga tanah yang disebut sebagai aset negara bisa sampai berada dalam penguasaan pihak tertentu?
Kini publik menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar penjelasan normatif.
Ganesha Abadi — Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.
















