• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Jalan Raya Diduga Dirusak Demi Drag Bike, Ketua APPM Rofiq Azmi Mengecam: “Jangan Jadikan Jalan Publik Korban Kepentingan Golongan!”

Kegiatan Drag Bike di Letter S Karangdoro–Genteng Disorot, Siapa Bertanggung Jawab atas Pengrusakan Aspal? IMI, Pemkab, Dinas Teknis hingga Aparat Diminta Buka-Bukaan

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 9, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Jalan Raya Diduga Dirusak Demi Drag Bike, Ketua APPM Rofiq Azmi Mengecam: “Jangan Jadikan Jalan Publik Korban Kepentingan Golongan!”

Oplus_131072

BANYUWANGI, — Ajang olahraga otomotif seharusnya menjadi ruang untuk menyalurkan prestasi, membina atlet, menggerakkan ekonomi masyarakat dan memperkenalkan potensi daerah.

Namun ketika sebuah jalan raya yang merupakan fasilitas publik diduga terlebih dahulu dibongkar, dikorek atau dirusak untuk kepentingan penyelenggaraan drag bike, persoalannya tidak lagi sebatas olahraga otomotif.

Baca Juga  Kasdim 0825/Banyuwangi Sambut Peserta TDBI 2025 Etape 3 di Garis Finish

Pertanyaan yang jauh lebih serius kemudian muncul:

Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang mengizinkan? Siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang wajib memulihkan apabila fasilitas jalan publik mengalami kerusakan?

Sorotan keras tersebut disampaikan Ketua APPM Rofiq Azmi, menyusul adanya kegiatan drag bike di kawasan Letter S Jalan Karangdoro–Genteng, Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Rofiq bahkan mengecam keras praktik yang menurutnya terkesan menempatkan kepentingan penyelenggaraan kegiatan di atas kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Kami mengecam keras dengan adanya jalan publik dirusak terlebih dahulu untuk kepentingan kegiatan drag bike. Jalan itu bukan milik kelompok, bukan milik panitia, bukan milik organisasi otomotif. Jalan adalah fasilitas publik yang penggunaannya harus tunduk pada aturan,” tegas Rofiq.

Baca Juga  Amrullah Nilai Bupati Banyuwangi Tak Berpihak ke UMKM, Kritik Surat Penertiban PKL

Bukan Sekadar Drag Bike, Tetapi Dugaan Perusakan Infrastruktur Publik

Berdasarkan dokumentasi video yang diterima redaksi, tampak sejumlah pekerja mengenakan rompi keselamatan sedang melakukan pekerjaan pada permukaan aspal menggunakan peralatan manual. Di sekitar lokasi juga terlihat material aspal yang terkelupas dan berserakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status pekerjaan tersebut.

Apakah pekerjaan itu merupakan bagian resmi dari persiapan lintasan?

Apakah terdapat persetujuan tertulis dari penyelenggara jalan?

Apakah terdapat kajian teknis mengenai keselamatan konstruksi jalan?

Apakah pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan?

Dan yang paling penting:

Siapa yang nantinya bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan setelah kegiatan selesai?

Sebab, sekadar adanya izin penyelenggaraan sebuah kegiatan tidak serta-merta berarti setiap bentuk perubahan fisik terhadap jalan menjadi bebas dilakukan.

Baca Juga  Hari Pertama Menjabat, Kalapas Banyuwangi Sapa Warga Binaan dan Tinjau Kondisi Hunian

UU Jalan Tegas: Fungsi Jalan Tidak Boleh Diganggu

Persoalan ini menjadi semakin serius apabila tindakan persiapan kegiatan menyebabkan fungsi jalan terganggu.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan, ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan.

Bahkan ketentuan pidananya cukup berat.

Pasal 63 UU Jalan mengatur bahwa tindakan sengaja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan dapat dikenai pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Untuk ruang milik jalan, ancamannya dapat mencapai 9 bulan penjara atau denda Rp500 juta, sedangkan pada ruang pengawasan jalan dapat mencapai 3 bulan penjara atau denda Rp200 juta.

Apabila dilakukan karena kelalaian, Pasal 64 juga mengatur ancaman pidana dan denda, dengan besaran yang berbeda sesuai ruang jalan yang terdampak.

Artinya, persoalan jalan tidak boleh disederhanakan menjadi “sudah ada izin acara, berarti semuanya boleh.”

Izin kegiatan dan kewenangan melakukan perubahan fisik terhadap konstruksi jalan merupakan dua persoalan yang harus diperiksa secara terpisah.

Baca Juga  Darurat Kemanusiaan di Banyuwangi: Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Tercemar, Dugaan Kejahatan Berat Disorot Publik

Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Khusus Juga Ada Aturannya

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas.

Pasal 127 menyatakan penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa dengan persyaratan sesuai kepentingan yang diatur.

Sementara Pasal 128 mengatur bahwa izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kategori penggunaan jalan yang diatur dalam ketentuan tersebut. Apabila penggunaan jalan mengakibatkan penutupan, harus tersedia jalan alternatif dan pengalihan arus harus ditandai dengan rambu lalu lintas sementara.

Yang tidak kalah penting, Pasal 129 menegaskan pengguna jalan di luar fungsi jalan bertanggung jawab atas seluruh akibat yang ditimbulkan.

Maka pertanyaannya menjadi semakin terang:

Jika jalan dibongkar atau dikorek untuk kebutuhan lintasan, siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap akibatnya?

Baca Juga  REI Banyuwangi Dorong Kepemilikan Rumah Layak, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Bank BTN

KUHP Baru Berlaku: Keramaian Tanpa Izin Juga Bukan Perkara Sepele

Perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami istilah “KUHAP baru”.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHAP lama. Namun KUHAP pada dasarnya mengatur prosedur penegakan hukum pidana, bukan menjadi sumber utama ancaman pidana untuk perusakan jalan.

Sedangkan KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 juga telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru, Pasal 274 mengatur orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II.

Apabila perbuatan tersebut sampai mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara, ancamannya dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Denda kategori II berdasarkan KUHP baru adalah paling banyak Rp10 juta.

Namun penerapan pasal tersebut terhadap sebuah event drag bike tetap harus melihat unsur pidananya secara konkret, termasuk status izin dan karakter kegiatan.

Baca Juga  TMMD Kodim 0825/Banyuwangi Percepat Pembangunan Rutilahu di Siliragung

Jika Jalan Benar-Benar Rusak, UU Jalan Justru Lebih Spesifik

Inilah titik yang menurut APPM tidak boleh diabaikan.

Apabila pemeriksaan teknis nantinya membuktikan bahwa terdapat tindakan yang sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, maka UU Jalan memiliki ketentuan khusus yang jauh lebih relevan daripada sekadar mempersoalkan izin keramaian.

Bahkan apabila kegiatan dilakukan oleh badan usaha, Pasal 65 UU Jalan mengatur pertanggungjawaban terhadap badan usaha, dengan pidana denda yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga.

Karena itu, menurut Rofiq, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat “ada atau tidaknya izin event”, tetapi juga harus memeriksa:

1. Izin penggunaan jalan;

2. Surat persetujuan pemilik/penyelenggara jalan;

3. Izin atau persetujuan perubahan kondisi fisik jalan;

4. Kajian teknis keselamatan lintasan;

5. Siapa pelaksana pekerjaan pengupasan/pembongkaran aspal;

6. Siapa yang memerintahkan pekerjaan tersebut;

7. Siapa yang membiayai pekerjaan tersebut;

8. Berapa biaya pemulihan jalan setelah kegiatan;

9. Apakah tersedia berita acara kondisi jalan sebelum dan sesudah kegiatan;

10. Apakah terdapat jaminan atau tanggung jawab tertulis untuk pemulihan jalan.

Baca Juga  TMMD 125 Banyuwangi Tuntaskan Renovasi Lima Rumah Tidak Layak Huni

Rofiq Pertanyakan Peran IMI dan Pembinaan Kegiatan Otomotif

Rofiq juga mempertanyakan peran organisasi otomotif dalam aspek pembinaan dan pengawasan.

Dalam keterangannya, Rofiq menyebut adanya dugaan keterlibatan atau tanggung jawab pihak yang berkaitan dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Banyuwangi.

Nama itu juga muncul dalam konteks kepengurusan IMI Banyuwangi. Pemberitaan sebelumnya menyebut IMI Banyuwangi sekaligus tokoh usaha yang berkaitan dengan PT

Namun demikian, Media Nasional Ganesha Abadi tidak menyimpulkan bahwa IMI telah melakukan pelanggaran hukum.

Pertanyaan Rofiq justru perlu dijawab secara terbuka:

Apakah IMI mengetahui adanya perubahan fisik terhadap permukaan jalan tersebut?

Apakah IMI memberikan rekomendasi teknis terhadap penggunaan ruas tersebut?

Apakah IMI melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara?

Jika memang terdapat kerusakan jalan, siapa yang bertanggung jawab memulihkannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

Baca Juga  Rangkap Jabatan Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, S.H., M.H., Sekaligus Ketua Askab PSSI Banyuwangi 2025-2029, Sugiarto Bersurat ke Badan Kehormatan DPRD

Dinas Teknis Jangan Lepas Tangan

Sorotan berikutnya diarahkan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap jalan.

Rofiq mempertanyakan apakah pihak Dinas Pekerjaan Umum bidang Bina Marga/Cipta Karya atau perangkat daerah yang berwenang atas ruas tersebut telah mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap pekerjaan yang menyebabkan perubahan permukaan jalan.

Sebab apabila jalan tersebut merupakan jalan umum yang menjadi aset/fasilitas pelayanan publik, maka pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban memastikan fungsi, keselamatan dan pelayanan jalan tetap terjaga.

UU Jalan sendiri menempatkan penyelenggaraan jalan dalam kerangka keselamatan, keamanan, kenyamanan, transparansi dan akuntabilitas.

Maka tidak cukup hanya mengatakan:

“Nanti diperbaiki.”

Pertanyaan publik justru:

Siapa yang memperbaiki?

Dengan anggaran siapa?

Berapa nilainya?

Mengapa jalan harus dirusak untuk sebuah kegiatan?

Apakah biaya pemulihan dibebankan kepada penyelenggara atau justru APBD?

Jika ternyata biaya pemulihan menggunakan uang negara sementara kerusakan muncul akibat kepentingan kegiatan tertentu, maka persoalan tersebut patut diaudit secara transparan.

Baca Juga  Dandim 0825/Banyuwangi Pimpin Rapat Koordinasi Penyerapan Gabah 2025

Dinas Pariwisata Juga Diminta Buka Dokumen

Rofiq menyebut kegiatan tersebut diduga masuk dalam agenda tahunan kegiatan pariwisata.

Jika benar demikian, maka publik berhak mengetahui:

Apakah lokasi telah diverifikasi sebelum dimasukkan sebagai agenda?

Sebab promosi sport tourism memang dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah. Bahkan Letter S Desa Dasri sebelumnya memang pernah menjadi lokasi event drag bike Banyuwangi. Situs resmi pariwisata Banyuwangi pernah memuat kegiatan drag bike di lokasi tersebut sebagai bagian dari sport tourism.

Dengan demikian, kritik APPM bukan berarti menolak olahraga otomotif.

Yang dipersoalkan adalah tata kelola penggunaan jalan publik dan dugaan kerusakan infrastrukturnya.

Sport tourism boleh berkembang.

Ekonomi masyarakat boleh bergerak.

Olahraga otomotif boleh maju.

Tetapi jangan sampai jalan rakyat menjadi korban.

Baca Juga  Semarak Cahaya Hijrah, Ponpes Adz-Dzikra Banyuwangi Gelar Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1447 H

Polresta Banyuwangi Diminta Transparan: Pengamanan Bukan Berarti Melegalkan Semua

Rofiq juga mempertanyakan keberadaan aparat kepolisian dalam pengamanan kegiatan.

Menurutnya, apabila aparat hadir mengawal kegiatan, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar pengamanan dan status izin penggunaan jalan.

Namun perlu ditegaskan:

kehadiran atau pengamanan polisi dalam suatu kegiatan tidak otomatis berarti seluruh aspek teknis kegiatan tersebut telah dinyatakan legal.

Karena itu, yang perlu dibuka adalah:

izin penggunaan jalan;

rekayasa lalu lintas;

rekomendasi keselamatan;

penanggung jawab kegiatan;

dokumen penyelenggaraan;

serta dasar pengamanan kegiatan.

Baca Juga  Hari Pertama Menjabat, Kalapas Banyuwangi Sapa Warga Binaan dan Tinjau Kondisi Hunian

Uang Publik dan Potensi Pendapatan Daerah Juga Patut Diaudit

Rofiq turut mempertanyakan aspek ekonomi kegiatan.

Apabila dalam event terdapat:

tiket masuk;

sponsor;

iklan;

baliho;

spanduk;

pamflet;

penggunaan ruang jalan;

sewa lapak;

parkir;

UMKM;

maupun bentuk pungutan lainnya,

maka transparansi menjadi penting.

Berapa nilai transaksi kegiatan?

Apakah terdapat pajak daerah?

Apakah terdapat retribusi?

Siapa pengelolanya?

Berapa pemasukan pemerintah daerah?

Apakah seluruh kewajiban perpajakan dan retribusi telah dipenuhi?

Rofiq juga mempertanyakan apakah para pelaku UMKM yang berada di dalam area kegiatan dikenai biaya sewa atau pungutan tertentu.

Namun untuk bagian ini, redaksi belum memperoleh dokumen atau bukti yang dapat memastikan adanya pungutan tersebut.

Karena itu, pertanyaan tersebut harus dijawab oleh panitia dan instansi terkait melalui data yang terbuka, bukan melalui asumsi.

Baca Juga  Semarak Cahaya Hijrah, Ponpes Adz-Dzikra Banyuwangi Gelar Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1447 H

APPM: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penegakan Hukum

Rofiq menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh diarahkan menjadi konflik antara pemerintah dengan komunitas otomotif.

Menurutnya, yang harus ditegakkan adalah aturan yang sama terhadap semua pihak.

“Kalau memang diperbolehkan, tunjukkan izinnya. Kalau memang jalan harus dimodifikasi, tunjukkan dasar kewenangannya. Kalau ada kerusakan, tunjukkan siapa yang bertanggung jawab memperbaiki. Jangan masyarakat hanya disuruh menerima akibatnya,” tegasnya.

Baca Juga  Dandim 0825/Banyuwangi Pimpin Rapat Koordinasi Penyerapan Gabah 2025

Ia menilai pemerintah tidak boleh menciptakan standar ganda.

Jika masyarakat biasa dilarang merusak atau mengubah fasilitas publik tanpa izin, maka kelompok atau penyelenggara event juga harus tunduk pada aturan yang sama.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kegiatan yang memiliki sponsor, jaringan dan akses kekuasaan.

Baca Juga  Kasdim 0825/Banyuwangi Sambut Peserta TDBI 2025 Etape 3 di Garis Finish

APPM Desak Investigasi dan Audit Terbuka

Atas persoalan tersebut, APPM mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama instansi teknis dan aparat terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Setidaknya:

Pertama, melakukan pemeriksaan kondisi jalan sebelum dan sesudah kegiatan.

Kedua, memastikan siapa yang melakukan pekerjaan pengupasan atau pembongkaran permukaan jalan.

Ketiga, memeriksa dasar kewenangan dan izin pekerjaan tersebut.

Keempat, menghitung nilai kerusakan dan biaya pemulihan.

Kelima, memastikan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan.

Keenam, membuka dokumen izin penggunaan jalan.

Ketujuh, memeriksa seluruh aspek penerimaan pajak, retribusi dan penggunaan ruang publik apabila memang terdapat transaksi komersial.

Kedelapan, memastikan tidak ada penggunaan APBD untuk menanggung kerusakan yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.

Kesembilan, meminta penjelasan resmi dari IMI Banyuwangi, panitia penyelenggara, Dinas Pariwisata, dinas teknis jalan dan Polresta Banyuwangi,

Baca Juga  Amrullah Nilai Bupati Banyuwangi Tak Berpihak ke UMKM, Kritik Surat Penertiban PKL

Pertanyaan Besar untuk Pemkab Banyuwangi

Pada akhirnya publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab.

Publik hanya membutuhkan jawaban sederhana:

SIAPA YANG MEMBERI IZIN?

SIAPA YANG MEMERINTAHKAN JALAN DIKOREK?

SIAPA YANG MENGAWASI?

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

DENGAN UANG SIAPA JALAN DIPULIHKAN?

Jika seluruhnya memiliki dasar hukum dan dokumen yang lengkap, buka kepada publik.

Jika ternyata ada prosedur yang dilanggar, tegakkan hukum.

Jika ada kerusakan, pulihkan fasilitas publik.

Dan apabila ditemukan unsur pidana, jangan berhenti pada teguran administratif semata.

Sebab jalan raya bukan panggung milik kelompok tertentu.

Jalan adalah milik publik, dibangun dan dipelihara untuk kepentingan masyarakat.

Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap panitia, IMI, pemerintah daerah maupun pihak kepolisian.

Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi pihak-pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi IMI Banyuwangi, panitia drag bike, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dinas terkait, Polresta Banyuwangi maupun pihak lainnya yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini.

Redaksi Media Ganesha Abadi: Akurat dan Berimbang  Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta,

Post Views: 505
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Jalan Raya Diduga Dirusak Demi Drag BikeKetua APPM Rofiq Azmi Mengecam: “Jangan Jadikan Jalan Publik Korban Kepentingan Golongan!”
Previous Post

Diduga Jalan Raya Dikorek untuk Drag Bike, Ketua APPM Rofiq Azmi Mengecam: Jangan Korbankan Fasilitas Publik Demi Event!

Next Post

Diduga Terseret Polemik Arisan “Duos”, Keberadaan Perempuan Ini Dicari untuk Klarifikasi, Korban Diminta Kumpulkan Bukti, Aparat Didorong Bertindak

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Diduga Terseret Polemik Arisan “Duos”, Keberadaan Perempuan Ini Dicari untuk Klarifikasi, Korban Diminta Kumpulkan Bukti, Aparat Didorong Bertindak

Diduga Terseret Polemik Arisan “Duos”, Keberadaan Perempuan Ini Dicari untuk Klarifikasi, Korban Diminta Kumpulkan Bukti, Aparat Didorong Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024