BANYUWANGI, — Ketua APPM Rofiq Azmi mengecam keras dugaan pengrusakan atau pengupasan permukaan jalan raya yang dilakukan dalam rangka persiapan kegiatan drag bike di kawasan Letter S, Jalan Karangdoro–Genteng, Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Menurut Rofiq, jalan publik sengaja dikorek atau diubah permukaannya demi kepentingan lintasan balap, maka persoalannya tidak boleh dianggap sekadar teknis penyelenggaraan event.
“Jalan raya adalah fasilitas publik. Bukan milik panitia, bukan milik kelompok tertentu. Kalau memang ada perubahan atau pengrusakan jalan untuk kegiatan, harus jelas siapa yang memberikan izin, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab memulihkannya,” tegas Rofiq.
Ia juga mempertanyakan peran IMI Banyuwangi, Dinas Pariwisata, instansi teknis penyelenggara jalan serta aparat terkait dalam memastikan kegiatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan perizinan.
Rofiq menilai, keberadaan event olahraga otomotif tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan fungsi jalan dan kepentingan masyarakat.
Ancaman Sanksi Tidak Bisa Diabaikan
Secara hukum, persoalan ini harus dilihat berdasarkan aturan yang mengatur penggunaan dan perlindungan jalan. UU Jalan mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan menyediakan ancaman pidana maupun denda apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Sementara KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Adapun KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) juga berlaku sejak tanggal yang sama dan mengatur tata cara penegakan hukum pidana.
Karena itu, Rofiq mendesak pemerintah dan aparat tidak berhenti pada persoalan izin event semata, tetapi memeriksa legalitas penggunaan jalan, pekerjaan pada permukaan jalan, pihak yang bertanggung jawab, serta kewajiban pemulihan kondisi jalan.
“Kalau izinnya lengkap, silakan dibuka kepada publik. Kalau ada kerusakan, siapa yang memperbaiki juga harus jelas. Jangan sampai jalan rakyat rusak, tetapi masyarakat pula yang akhirnya menanggung bebannya,” ujar Rofiq.
APPM juga meminta Pemkab Banyuwangi, dinas teknis, IMI Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar izin, pengawasan, serta pertanggungjawaban atas kondisi jalan tersebut.
Media Nasional Ganesha Abadi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Akurat dan Berimbang — Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.
















