BANYUWANGI — Polemik dugaan penipuan berkedok arisan dengan skema “Duos” kembali menjadi sorotan. Sejumlah bukti percakapan WhatsApp, daftar nominal, serta bukti transfer bernilai jutaan rupiah yang diterima redaksi memperlihatkan adanya transaksi yang disebut-sebut berkaitan dengan skema tersebut.
Kini, keberadaan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan atau penerimaan dana dalam skema tersebut menjadi perhatian, terutama untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung mengenai mekanisme arisan, dana peserta, serta kewajiban pembayaran kepada para peserta.
Media Nasional Ganesha Abadi tidak menyatakan perempuan dalam foto sebagai pelaku tindak pidana. Foto tersebut kami tampilkan dalam konteks kepentingan pemberitaan dan pencarian klarifikasi, bukan sebagai vonis bersalah.
Pencarian Keberadaan Pihak Terkait Harus Melalui Jalur Resmi
Apabila benar terdapat peserta yang mengalami kerugian dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana sulit dihubungi, langkah yang paling tepat bukan melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan melaporkan secara resmi kepada kepolisian dan memberikan seluruh bukti yang dimiliki.
Pihak yang merasa dirugikan juga dapat menyampaikan informasi mengenai keberadaan pihak terkait kepada aparat agar proses klarifikasi dan penyelidikan dapat dilakukan sesuai hukum.
Dengan demikian, “pencarian” yang dimaksud bukan pengejaran atau tindakan massa, melainkan upaya menemukan keberadaan pihak terkait secara sah untuk kepentingan klarifikasi dan proses hukum.
Bukti Transfer Bukan Sekadar Angka
Dalam materi yang diterima redaksi, terdapat bukti transfer kepada rekening atas nama Amelia Anik Safitri, antara lain nominal Rp1 juta, Rp3,1 juta dan Rp5 juta pada waktu berbeda.
Terdapat pula percakapan yang memuat penawaran:
“Duos 3jt – 1 grup – 1 3000.”
Apabila transaksi tersebut memang berkaitan dengan arisan “Duos”, maka sejumlah pertanyaan mendasar wajib dijawab:
Siapa pengelolanya?
Berapa jumlah peserta?
Berapa total dana yang telah dihimpun?
Bagaimana mekanisme pembayaran kepada peserta?
Siapa yang menentukan urutan penerima?
Mengapa terdapat transfer dengan nominal berbeda-beda?
Apakah seluruh peserta menerima hak sesuai kesepakatan?
Dan yang paling penting:
Di mana keberadaan pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut saat persoalan mulai muncul?
KUHP Baru: Penipuan Bukan Perkara yang Bisa Disamarkan dengan Label “Arisan”
Indonesia saat ini telah memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam Pasal 492 KUHP, penipuan pada pokoknya mencakup perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Artinya, apabila suatu kegiatan menggunakan label “arisan”, tetapi dalam prosesnya terdapat dugaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur pidana, maka penggunaan istilah arisan tidak otomatis menghapus persoalan hukum.
Namun, apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
KUHAP Baru Juga Sudah Berlaku
Perlu diluruskan, KUHP dan KUHAP adalah dua aturan berbeda.
KUHP mengatur mengenai tindak pidana dan ancaman pidananya.
Sedangkan KUHAP mengatur tata cara penanganan perkara pidana.
Saat ini telah berlaku UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, memperbarui kewenangan penyelidik/penyidik/penuntut umum, mengatur upaya paksa, praperadilan, keadilan restoratif, restitusi dan mekanisme hukum lainnya.
Karena itu, apabila kasus ini benar dilaporkan, proses pencarian, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti hingga penetapan status seseorang harus dilakukan oleh aparat sesuai mekanisme KUHAP yang berlaku.
Jangan Sampai Korban Sudah Transfer, Tetapi Pengelola Justru Menghilang
Kritik keras patut diarahkan pada setiap praktik penghimpunan dana masyarakat yang tidak transparan, tidak memiliki mekanisme yang jelas dan berpotensi meninggalkan peserta dalam ketidakpastian.
Masyarakat bukan mesin ATM.
Setiap transfer Rp1 juta, Rp3 juta, Rp5 juta atau bahkan lebih besar adalah uang yang diperoleh melalui kerja keras.
Jika seseorang mengumpulkan uang peserta dengan menjanjikan sesuatu, maka kepercayaan tersebut harus dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ketika uang sudah terkumpul, komunikasi berubah sulit, pembayaran tersendat, kemudian peserta justru harus mencari-cari pihak yang sebelumnya begitu mudah mengajak mereka masuk ke dalam grup.
Redaksi Dorong Aparat Segera Verifikasi
Media Nasional Ganesha Abadi mendorong kepolisian melakukan verifikasi dan penelusuran apabila laporan resmi telah dibuat, termasuk:
- memeriksa keterangan para peserta;
- mencocokkan bukti transfer;
- memeriksa percakapan WhatsApp;
- menelusuri rekening penerima;
- menghitung total dana yang dihimpun;
- memeriksa mekanisme arisan;
- meminta klarifikasi pihak pengelola;
- menelusuri keberadaan pihak terkait;
- serta menentukan apakah terdapat unsur pidana atau justru persoalan perdata.
Jika ternyata tidak ada tindak pidana, katakan tidak ada. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih.
Peringatan Keras: Jangan Main Hakim Sendiri
Redaksi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, persekusi atau menyebarkan data pribadi seseorang secara berlebihan.
Pencarian keberadaan pihak terkait harus dilakukan melalui jalur hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi peserta yang merasa menjadi korban, langkah paling kuat bukan sekadar membuat unggahan di media sosial, melainkan mengumpulkan bukti dan membuat laporan resmi.
Simpan seluruh bukti:
chat WhatsApp, nomor rekening, bukti transfer, rekaman komunikasi, daftar peserta, postingan penawaran, janji pembayaran, dan kronologi lengkap.
Ganesha Abadi: Berani Mengungkap, Tetapi Tetap Berdiri di Atas Data
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis dan bukan penetapan seseorang sebagai pelaku.
Pihak yang disebut atau merasa berkaitan dengan perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada redaksi.
Namun, ketika terdapat dugaan kerugian masyarakat dan muncul pertanyaan mengenai keberadaan pihak yang perlu dimintai klarifikasi, diam bukanlah jawaban yang menyelesaikan persoalan.
Publik membutuhkan kejelasan. Peserta membutuhkan kepastian. Dan apabila benar terdapat kerugian, hukum membutuhkan fakta.
Kini bola berada pada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum:
Apakah ini benar sekadar arisan yang bermasalah, atau terdapat dugaan tindak pidana yang harus dibongkar sampai terang?
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, bukti, klarifikasi dan prinsip keberimbangan.
Akurat dan Berimbang.
Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.
















