• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Diduga Terseret Polemik Arisan “Duos”, Keberadaan Perempuan Ini Dicari untuk Klarifikasi, Korban Diminta Kumpulkan Bukti, Aparat Didorong Bertindak

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 10, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Diduga Terseret Polemik Arisan “Duos”, Keberadaan Perempuan Ini Dicari untuk Klarifikasi, Korban Diminta Kumpulkan Bukti, Aparat Didorong Bertindak

BANYUWANGI — Polemik dugaan penipuan berkedok arisan dengan skema “Duos” kembali menjadi sorotan. Sejumlah bukti percakapan WhatsApp, daftar nominal, serta bukti transfer bernilai jutaan rupiah yang diterima redaksi memperlihatkan adanya transaksi yang disebut-sebut berkaitan dengan skema tersebut.

Kini, keberadaan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan atau penerimaan dana dalam skema tersebut menjadi perhatian, terutama untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung mengenai mekanisme arisan, dana peserta, serta kewajiban pembayaran kepada para peserta.

Media Nasional Ganesha Abadi tidak menyatakan perempuan dalam foto sebagai pelaku tindak pidana. Foto tersebut kami tampilkan dalam konteks kepentingan pemberitaan dan pencarian klarifikasi, bukan sebagai vonis bersalah.

Pencarian Keberadaan Pihak Terkait Harus Melalui Jalur Resmi

Apabila benar terdapat peserta yang mengalami kerugian dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana sulit dihubungi, langkah yang paling tepat bukan melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan melaporkan secara resmi kepada kepolisian dan memberikan seluruh bukti yang dimiliki.

Pihak yang merasa dirugikan juga dapat menyampaikan informasi mengenai keberadaan pihak terkait kepada aparat agar proses klarifikasi dan penyelidikan dapat dilakukan sesuai hukum.

Dengan demikian, “pencarian” yang dimaksud bukan pengejaran atau tindakan massa, melainkan upaya menemukan keberadaan pihak terkait secara sah untuk kepentingan klarifikasi dan proses hukum.

Bukti Transfer Bukan Sekadar Angka

Dalam materi yang diterima redaksi, terdapat bukti transfer kepada rekening atas nama Amelia Anik Safitri, antara lain nominal Rp1 juta, Rp3,1 juta dan Rp5 juta pada waktu berbeda.

Terdapat pula percakapan yang memuat penawaran:

“Duos 3jt – 1 grup – 1 3000.”

Apabila transaksi tersebut memang berkaitan dengan arisan “Duos”, maka sejumlah pertanyaan mendasar wajib dijawab:

Baca Juga  Satgas TMMD ke-125 Kodim 0825 Banyuwangi Giat Lanjutkan Pembangunan Jembatan di Siliragung

Siapa pengelolanya?

Berapa jumlah peserta?

Berapa total dana yang telah dihimpun?

Bagaimana mekanisme pembayaran kepada peserta?

Siapa yang menentukan urutan penerima?

Mengapa terdapat transfer dengan nominal berbeda-beda?

Apakah seluruh peserta menerima hak sesuai kesepakatan?

Dan yang paling penting:

Di mana keberadaan pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut saat persoalan mulai muncul?

KUHP Baru: Penipuan Bukan Perkara yang Bisa Disamarkan dengan Label “Arisan”

Indonesia saat ini telah memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam Pasal 492 KUHP, penipuan pada pokoknya mencakup perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Artinya, apabila suatu kegiatan menggunakan label “arisan”, tetapi dalam prosesnya terdapat dugaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur pidana, maka penggunaan istilah arisan tidak otomatis menghapus persoalan hukum.

Namun, apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

KUHAP Baru Juga Sudah Berlaku

Perlu diluruskan, KUHP dan KUHAP adalah dua aturan berbeda.

KUHP mengatur mengenai tindak pidana dan ancaman pidananya.

Sedangkan KUHAP mengatur tata cara penanganan perkara pidana.

Saat ini telah berlaku UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, memperbarui kewenangan penyelidik/penyidik/penuntut umum, mengatur upaya paksa, praperadilan, keadilan restoratif, restitusi dan mekanisme hukum lainnya.

Baca Juga  TNI AD Pastikan Sumur Bor Berfungsi Optimal untuk Akses Air Bersih di Banyuwangi

Karena itu, apabila kasus ini benar dilaporkan, proses pencarian, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti hingga penetapan status seseorang harus dilakukan oleh aparat sesuai mekanisme KUHAP yang berlaku.

Jangan Sampai Korban Sudah Transfer, Tetapi Pengelola Justru Menghilang

Kritik keras patut diarahkan pada setiap praktik penghimpunan dana masyarakat yang tidak transparan, tidak memiliki mekanisme yang jelas dan berpotensi meninggalkan peserta dalam ketidakpastian.

Masyarakat bukan mesin ATM.

Setiap transfer Rp1 juta, Rp3 juta, Rp5 juta atau bahkan lebih besar adalah uang yang diperoleh melalui kerja keras.

Jika seseorang mengumpulkan uang peserta dengan menjanjikan sesuatu, maka kepercayaan tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ketika uang sudah terkumpul, komunikasi berubah sulit, pembayaran tersendat, kemudian peserta justru harus mencari-cari pihak yang sebelumnya begitu mudah mengajak mereka masuk ke dalam grup.

Redaksi Dorong Aparat Segera Verifikasi

Media Nasional Ganesha Abadi mendorong kepolisian melakukan verifikasi dan penelusuran apabila laporan resmi telah dibuat, termasuk:

  • memeriksa keterangan para peserta;
  • mencocokkan bukti transfer;
  • memeriksa percakapan WhatsApp;
  • menelusuri rekening penerima;
  • menghitung total dana yang dihimpun;
  • memeriksa mekanisme arisan;
  • meminta klarifikasi pihak pengelola;
  • menelusuri keberadaan pihak terkait;
  • serta menentukan apakah terdapat unsur pidana atau justru persoalan perdata.

Jika ternyata tidak ada tindak pidana, katakan tidak ada. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih.

Peringatan Keras: Jangan Main Hakim Sendiri

Redaksi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, persekusi atau menyebarkan data pribadi seseorang secara berlebihan.

Pencarian keberadaan pihak terkait harus dilakukan melalui jalur hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi peserta yang merasa menjadi korban, langkah paling kuat bukan sekadar membuat unggahan di media sosial, melainkan mengumpulkan bukti dan membuat laporan resmi.

Baca Juga  TNI dan Warga Siliragung Bersinergi Percepat Pembangunan Saluran Irigasi

Simpan seluruh bukti:

chat WhatsApp, nomor rekening, bukti transfer, rekaman komunikasi, daftar peserta, postingan penawaran, janji pembayaran, dan kronologi lengkap.

Ganesha Abadi: Berani Mengungkap, Tetapi Tetap Berdiri di Atas Data

Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis dan bukan penetapan seseorang sebagai pelaku.

Pihak yang disebut atau merasa berkaitan dengan perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada redaksi.

Namun, ketika terdapat dugaan kerugian masyarakat dan muncul pertanyaan mengenai keberadaan pihak yang perlu dimintai klarifikasi, diam bukanlah jawaban yang menyelesaikan persoalan.

Publik membutuhkan kejelasan. Peserta membutuhkan kepastian. Dan apabila benar terdapat kerugian, hukum membutuhkan fakta.

Kini bola berada pada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum:

Apakah ini benar sekadar arisan yang bermasalah, atau terdapat dugaan tindak pidana yang harus dibongkar sampai terang?

Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, bukti, klarifikasi dan prinsip keberimbangan.

Akurat dan Berimbang.
Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.

Post Views: 1,038
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Aparat Didorong BertindakDiduga Terseret Polemik Arisan “Duos”Keberadaan Perempuan Ini Dicari untuk KlarifikasiKorban Diminta Kumpulkan Bukti
Previous Post

Jalan Raya Diduga Dirusak Demi Drag Bike, Ketua APPM Rofiq Azmi Mengecam: “Jangan Jadikan Jalan Publik Korban Kepentingan Golongan!”

Next Post

271 Siswa Kelas XII MAN 3 Banyuwangi Ikuti BRUS, Kemenag Tekankan Karakter, Pengendalian Diri dan Bahaya Narkoba

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
271 Siswa Kelas XII MAN 3 Banyuwangi Ikuti BRUS, Kemenag Tekankan Karakter, Pengendalian Diri dan Bahaya Narkoba

271 Siswa Kelas XII MAN 3 Banyuwangi Ikuti BRUS, Kemenag Tekankan Karakter, Pengendalian Diri dan Bahaya Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024