BANYUWANGI – Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Melalui kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, DPRD tidak hanya melakukan monitoring terhadap sistem pengamanan, tetapi juga memberikan dukungan atas upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi bangsa.
Kunjungan tersebut menjadi bukti bahwa DPRD hadir bukan sekadar menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, melainkan memastikan setiap institusi negara bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, bersama jajaran meninjau langsung sistem pengamanan di sejumlah area strategis Lapas, termasuk mekanisme pemeriksaan barang dan pengawasan lingkungan yang menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Komisi I DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan petugas Lapas Banyuwangi yang berulang kali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai indikator bahwa pengawasan internal berjalan efektif dan integritas petugas terus dijaga.
“Keberhasilan menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat seluruh jajaran Lapas Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan mendukung pemberantasan narkoba,” ujar Marifatul Kamila.
DPRD menilai peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan yang harus dicegah secara maksimal karena berpotensi merusak tujuan utama sistem pemasyarakatan, yakni pembinaan dan rehabilitasi warga binaan.
Selain aspek keamanan, Komisi I DPRD juga membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Salah satu prinsip penting adalah ultimum remedium, yaitu pidana penjara digunakan sebagai upaya terakhir untuk tindak pidana tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, masyarakat, dan tujuan pemidanaan.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa kejahatan narkotika tetap merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas berdasarkan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, menjadi perantara, membawa, mengirim, atau berupaya menyelundupkan narkotika dapat dikenai sanksi pidana yang sangat berat sesuai dengan jenis perbuatannya. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dalam jangka waktu panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati untuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk memfasilitasi peredaran narkotika, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, disertai sanksi administratif dan etik apabila berasal dari aparatur negara.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengamanan melalui pemeriksaan rutin, peningkatan kewaspadaan petugas, serta pengawasan berlapis guna memastikan tidak ada ruang bagi masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Menurutnya, dukungan DPRD menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang bersih, profesional, humanis, dan berintegritas.
Di sela agenda pengawasan, Komisi I DPRD Banyuwangi juga mengunjungi Galeri Jeruji Osing sebagai bentuk dukungan terhadap program pembinaan kemandirian warga binaan. Berbagai hasil karya, khususnya batik khas Banyuwangi, mendapat apresiasi karena menunjukkan bahwa pembinaan di dalam lapas mampu menghasilkan produk bernilai ekonomi sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial.
Pengawasan DPRD Dinilai Penting untuk Mewujudkan Lapas yang Bersih dan Berintegritas
Keberhasilan mencegah penyelundupan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan petugas lapas. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara DPRD sebagai lembaga pengawas, pemerintah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional, serta masyarakat agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus secara menyeluruh.
Komisi I DPRD Banyuwangi menegaskan akan terus mengawal peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan, termasuk mendorong penerapan KUHP Nasional secara optimal, peningkatan sarana pengamanan, penguatan integritas aparatur, serta pengembangan program pembinaan yang mampu menciptakan warga binaan produktif dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD Banyuwangi dalam memastikan setiap institusi negara bekerja secara profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta memberikan perlindungan nyata bagi kepentingan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















