BANYUWANGI – Persoalan tata kelola perusahaan kembali menjadi sorotan. Salah satu pendiri sekaligus pemegang saham PT Indokosmetika Global Medika, Yoga A.P., secara terbuka meminta adanya itikad baik dari jajaran manajemen perusahaan untuk memenuhi hak-haknya sebagai pemegang saham, terutama terkait keterbukaan informasi keuangan dan pembahasan pembagian hasil usaha.
Permintaan tersebut disampaikan Yoga pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, pada Juli 2025, dirinya mengaku tidak lagi memperoleh akses terhadap informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan maupun perkembangan usaha yang didirikannya bersama para pendiri lainnya.
PT Indokosmetika Global Medika diketahui bergerak di bidang industri kosmetik dan didirikan pada akhir tahun 2024 oleh Yoga A.P., Yudica V.E., dan Ikha Yasmayanti. Dalam struktur awal perusahaan, Yoga menjabat sebagai Komisaris Utama, sedangkan Yudica V.E. menjabat Direktur.
“saya belum mendapatkan akses informasi keuangan dan belum ada pembahasan pembagian hasil usaha. Padahal sebagai pemegang saham, saya berhak tahu,” ujar Yoga.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya asas transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan.
Menurut Yoga, persoalan tersebut sejatinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Kami tidak ingin merusak perusahaan. Kami hanya meminta hak sebagai pemegang saham dipenuhi dan adanya transparansi. Perusahaan harus tetap berjalan, karyawan juga harus tetap aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila penyelesaian secara internal tidak menemukan titik temu, dirinya mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pemegang Saham Dilindungi Undang-Undang
Secara hukum, hak-hak pemegang saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan yang berlaku. Pemegang saham pada prinsipnya memiliki hak memperoleh informasi perusahaan, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memberikan suara sesuai kepemilikan saham, memperoleh dividen apabila diputuskan dalam RUPS, serta mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan akibat tindakan organ perseroan yang bertentangan dengan hukum maupun anggaran dasar.
Apabila terdapat dugaan pengelolaan perusahaan yang tidak transparan atau mengakibatkan kerugian terhadap pemegang saham, mekanisme penyelesaiannya pada umumnya ditempuh melalui RUPS, mediasi, arbitrase apabila diperjanjikan, hingga gugatan perdata di pengadilan.
KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Para Pihak
Apabila sengketa berkembang hingga memasuki proses hukum pidana, maka seluruh tahapan wajib mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. KUHAP menegaskan prinsip due process of law, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak terlapor maupun pelapor, serta kewajiban aparat penegak hukum menjalankan penyidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Setiap pihak yang memberikan keterangan palsu, menghilangkan barang bukti, menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), memalsukan dokumen, atau melakukan tindak pidana lain dalam proses penegakan hukum dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan pidana yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses peradilan.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan pengurus perusahaan yang mengakibatkan kerugian terhadap perseroan atau pemegang saham, konsekuensi hukumnya dapat berupa pertanggungjawaban perdata, administratif, maupun pidana sesuai fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Klarifikasi Manajemen
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Indocosmetika Global Medika belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Yoga A.P. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak direksi maupun manajemen perusahaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyelesaian sengketa korporasi melalui dialog, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap hukum dinilai menjadi langkah terbaik demi menjaga keberlangsungan perusahaan, melindungi hak para pemegang saham, serta memberikan kepastian bagi seluruh karyawan dan para pemangku kepentingan.
Narasumber:
M. Rofiq Azmi
081234804555 / 08113787158
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Akurat dan Berimbang, Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”
















