• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Pendiri PT Indokosmetika Global Medika Minta Transparansi Hak Pemegang Saham, Soroti Dugaan Tertutupnya Informasi Keuangan

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Juli 11, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Pendiri PT Indokosmetika Global Medika Minta Transparansi Hak Pemegang Saham, Soroti Dugaan Tertutupnya Informasi Keuangan

BANYUWANGI – Persoalan tata kelola perusahaan kembali menjadi sorotan. Salah satu pendiri sekaligus pemegang saham PT Indokosmetika Global Medika, Yoga A.P., secara terbuka meminta adanya itikad baik dari jajaran manajemen perusahaan untuk memenuhi hak-haknya sebagai pemegang saham, terutama terkait keterbukaan informasi keuangan dan pembahasan pembagian hasil usaha.

Permintaan tersebut disampaikan Yoga pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, pada Juli 2025, dirinya mengaku tidak lagi memperoleh akses terhadap informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan maupun perkembangan usaha yang didirikannya bersama para pendiri lainnya.

PT Indokosmetika Global Medika diketahui bergerak di bidang industri kosmetik dan didirikan pada akhir tahun 2024 oleh Yoga A.P., Yudica V.E., dan Ikha Yasmayanti. Dalam struktur awal perusahaan, Yoga menjabat sebagai Komisaris Utama, sedangkan Yudica V.E. menjabat Direktur.

 “saya belum mendapatkan akses informasi keuangan dan belum ada pembahasan pembagian hasil usaha. Padahal sebagai pemegang saham, saya berhak tahu,” ujar Yoga.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya asas transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan.

Menurut Yoga, persoalan tersebut sejatinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Kami tidak ingin merusak perusahaan. Kami hanya meminta hak sebagai pemegang saham dipenuhi dan adanya transparansi. Perusahaan harus tetap berjalan, karyawan juga harus tetap aman,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila penyelesaian secara internal tidak menemukan titik temu, dirinya mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Pemegang Saham Dilindungi Undang-Undang

Secara hukum, hak-hak pemegang saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan yang berlaku. Pemegang saham pada prinsipnya memiliki hak memperoleh informasi perusahaan, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memberikan suara sesuai kepemilikan saham, memperoleh dividen apabila diputuskan dalam RUPS, serta mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan akibat tindakan organ perseroan yang bertentangan dengan hukum maupun anggaran dasar.

Baca Juga  Babinsa Glagah Banyuwangi Bantu Petani Panen Padi di Kelurahan Banjarsari

Apabila terdapat dugaan pengelolaan perusahaan yang tidak transparan atau mengakibatkan kerugian terhadap pemegang saham, mekanisme penyelesaiannya pada umumnya ditempuh melalui RUPS, mediasi, arbitrase apabila diperjanjikan, hingga gugatan perdata di pengadilan.

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Para Pihak

Apabila sengketa berkembang hingga memasuki proses hukum pidana, maka seluruh tahapan wajib mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. KUHAP menegaskan prinsip due process of law, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak terlapor maupun pelapor, serta kewajiban aparat penegak hukum menjalankan penyidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Setiap pihak yang memberikan keterangan palsu, menghilangkan barang bukti, menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), memalsukan dokumen, atau melakukan tindak pidana lain dalam proses penegakan hukum dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan pidana yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti melalui proses peradilan.

Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan pengurus perusahaan yang mengakibatkan kerugian terhadap perseroan atau pemegang saham, konsekuensi hukumnya dapat berupa pertanggungjawaban perdata, administratif, maupun pidana sesuai fakta, alat bukti, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menunggu Klarifikasi Manajemen

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Indocosmetika Global Medika belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Yoga A.P. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak direksi maupun manajemen perusahaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyelesaian sengketa korporasi melalui dialog, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap hukum dinilai menjadi langkah terbaik demi menjaga keberlangsungan perusahaan, melindungi hak para pemegang saham, serta memberikan kepastian bagi seluruh karyawan dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga  Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Ajukan Hearing DPRD untuk Mengungkap Dugaan PMH

Narasumber:
M. Rofiq Azmi
081234804555 / 08113787158

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

“Akurat dan Berimbang, Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Post Views: 672
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Pendiri PT Indocosmetika Global Medika Minta Transparansi Hak Pemegang SahamSoroti Dugaan Tertutupnya Informasi Keuangan
Previous Post

Aktivis Banyuwangi Selatan Soroti Dugaan Pelanggaran Pemasangan Jaringan Fiber Optik, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Next Post

DPRD Banyuwangi Perkuat Fungsi Pengawasan, Apresiasi Ketegasan Lapas Kelas IIA Banyuwangi Berantas Penyelundupan Narkoba

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
DPRD Banyuwangi Perkuat Fungsi Pengawasan, Apresiasi Ketegasan Lapas Kelas IIA Banyuwangi Berantas Penyelundupan Narkoba

DPRD Banyuwangi Perkuat Fungsi Pengawasan, Apresiasi Ketegasan Lapas Kelas IIA Banyuwangi Berantas Penyelundupan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024