Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkomitmen mewujudkan lingkungan belajar yang aman bagi para santri melalui program Pesantren Aman. Sebagai tindak lanjut dari pencanangan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) siap mendampingi pesantren dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan sarana pendidikan, termasuk pondok pesantren, memiliki bangunan yang aman dan sesuai standar. “Kami ingin memastikan lingkungan belajar santri benar-benar aman dan layak. Karena itu, Pemkab siap memfasilitasi dan mendampingi pesantren dalam mengurus PBG serta SLF,” kata Bupati Ipuk, Senin (3/11/2025).
Program Pesantren Aman ini pertama kali dicanangkan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan pada 20 Oktober 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional. Sejak itu, Pemkab telah menggelar sosialisasi yang diikuti 70 pengurus pondok pesantren se-Banyuwangi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi dan turut dihadiri perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta para camat.
Bupati Ipuk menegaskan bahwa setiap pesantren harus memiliki bangunan yang memenuhi standar keamanan agar para santri bisa belajar dengan tenang. “Pemerintah hadir untuk memastikan setiap bangunan, baik ruang belajar maupun asrama, dibangun dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, menjelaskan bahwa PBG merupakan izin yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai, sedangkan SLF adalah sertifikat yang diberikan setelah bangunan dinyatakan aman dan layak digunakan. “Keduanya penting untuk menjamin legalitas dan keamanan gedung. Dengan adanya dua dokumen ini, pesantren dapat beroperasi dengan tenang dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas PU CKPP membuka layanan konsultasi bagi pesantren yang ingin memeriksa kelayakan bangunan atau mengurus dokumen PBG dan SLF. “Kami siap membantu dari proses awal hingga selesai. Pengurus pondok bisa datang langsung ke kantor Dinas PU atau ke Mal Pelayanan Publik. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan pesantren yang aman dan nyaman bagi santri,” pungkas Yayan, sapaan akrab Suyanto.
(Red)
















