Banyuwangi – Isu tambang emas Tujuh Bukit/Tumpang Pitu kembali menghangat di ruang publik Banyuwangi. Perdebatan tentang izin, dampak lingkungan, hingga dinamika sosial terus bergulir. Namun di tengah derasnya opini, terdapat satu simpul strategis yang belum dibedah secara utuh: bagaimana kendali ekonomi atas sumber daya tambang itu dirancang, dialihkan, dan dikendalikan pasca divestasi saham tahun 2020 di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Peristiwa divestasi tersebut bukan sekadar transaksi korporasi biasa. Ia adalah titik krusial dalam konfigurasi penguasaan aset dan potensi fiskal daerah. Siapa mengendalikan saham, berarti siapa mengendalikan arah kebijakan ekonomi jangka panjang. Pertanyaan mendasarnya: sejauh mana posisi Banyuwangi memperoleh leverage ekonomi atas kekayaan alam yang dieksploitasi dari bumi Blambangan?
Dalam forum RDPU 5 November 2025, APPM Hebat bersama tim telah memaparkan kajian komprehensif mengenai struktur, proses, dan implikasi divestasi saham 2020. Kajian itu menekankan urgensi transparansi, akuntabilitas, serta audit menyeluruh atas dampak fiskal dan tata kelola kebijakan tersebut. Namun memasuki 2026, perdebatan publik justru lebih banyak tersedot pada isu perizinan, sementara substansi divestasi kembali terpinggirkan.
Secara konstruktif, dorongan yang disampaikan bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan proses hukum berjalan profesional dan presisi. Aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi, didorong melakukan penyelidikan komprehensif dan objektif terhadap seluruh proses kebijakan divestasi. Pengawalan laporan yang telah berjalan panjang dinilai tidak boleh berhenti pada tahap administratif, melainkan harus menjangkau aspek substansi dan dampak kebijakan.
Divestasi saham adalah instrumen strategis. Ia menentukan apakah daerah hanya menjadi lokasi produksi, atau turut memiliki kendali ekonomi nyata. Karena itu, pembahasan tidak boleh berhenti pada siapa yang menjabat saat itu, tetapi harus menyentuh desain kebijakan, struktur transaksi, valuasi, serta implikasi jangka panjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
APPM Hebat memandang setidaknya ada dua agenda utama ke depan. Pertama, memastikan proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan terbuka kepada publik. Kedua, merancang skema pengelolaan sisa saham yang masih menjadi milik rakyat Banyuwangi agar menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan. Optimalisasi aset daerah harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan jangka panjang, bukan terombang-ambing dalam arus polemik sesaat.
Di tengah viralnya perdebatan yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Bupati Abdullah Azwar Anas, berbagai klarifikasi yang beredar dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi desain dan dampak divestasi 2020. Mengurai riwayat izin produksi tambang tidak otomatis menjelaskan bagaimana arah pengendalian saham ditentukan dan siapa yang memperoleh manfaat struktural dari kebijakan tersebut.
APPM Hebat menyampaikan analogi tajam:
“Membangun skema dalam skema ibarat menggunting kertas dalam lipatan—hasilnya tampak rapi, namun pola sesungguhnya tersembunyi di balik desainnya. Skema yang hampir sempurna bisa saja dirancang, tetapi selalu ada ruang untuk membongkar pola di atas pola.”
RDPU 2025 dapat disebut sebagai “Jilid I” yang membedah konstruksi awal persoalan divestasi saham MDKA 2020. Tahun 2026 menjadi “Jilid II”, fase pendalaman terhadap tata kelola, proses pengambilan keputusan, valuasi, serta implikasi fiskal jangka panjangnya.
Publik Banyuwangi kini dihadapkan pada pilihan strategis: terjebak dalam fragmentasi isu atau mengarahkan diskursus pada titik kendali ekonomi yang sesungguhnya. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi atau polemik politik, melainkan masa depan pengelolaan kekayaan daerah dan kesejahteraan generasi mendatang.
(Redaksi)
















