BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan secara terbuka menyampaikan pernyataan sikap kepada para kiai dan gus di Banyuwangi serta Jawa Timur terkait polemik perizinan tambang emas yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Tumpang Pitu.
Dalam keterangannya, Amir mengaku menerima informasi mengenai adanya dokumen kronologis yang beredar dan dikirimkan oleh oknum pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang menjelaskan proses penerbitan izin pertambangan. Ia meminta seluruh tokoh agama dan masyarakat tidak serta-merta menerima narasi tersebut tanpa kajian hukum yang utuh dan mendalam.
Izin Operasi Produksi 2012 Dipersoalkan
Amir menyoroti bahwa izin operasi produksi tambang emas disebut diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas. Sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru terbit pada tahun 2014 melalui instansi lingkungan hidup Provinsi Jawa Timur.
“Jika izin operasi produksi diterbitkan lebih dahulu sebelum AMDAL disahkan, maka patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Amir.
Dalam regulasi nasional, AMDAL merupakan prasyarat utama sebelum diterbitkannya izin usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah mengalami beberapa perubahan, serta regulasi lingkungan hidup dan kehutanan.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Permintaan Saham
Amir juga mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penerbitan izin tersebut. Ia menyatakan bahwa terdapat informasi mengenai permintaan saham oleh pihak tertentu sebelum izin operasi produksi diberikan.
Tudingan tersebut, menurutnya, harus diuji secara terbuka dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persoalan ini kini telah masuk dalam ranah gugatan hukum, sehingga forum pembuktiannya adalah di pengadilan, bukan melalui opini sepihak.
Perbedaan Izin Penelitian dan Izin Operasi Produksi
Dalam penjelasannya, Amir membedakan antara izin penelitian yang pernah diberikan pada periode sebelumnya dengan izin operasi produksi yang memungkinkan aktivitas penambangan skala penuh, termasuk peledakan dan pengolahan emas.
“Izin penelitian tidak sama dengan izin operasi produksi. Operasi produksi memiliki konsekuensi lingkungan yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia menilai, kerusakan bentang alam di kawasan Tumpang Pitu yang kini menjadi sorotan publik harus ditelusuri berdasarkan dasar hukum izin yang berlaku pada saat kegiatan produksi dimulai.
Lahan Kompensasi dan Aspek Kehutanan
Amir juga menyinggung aspek kehutanan dan lahan kompensasi. Ia menyebut bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi atas penggunaan kawasan hutan negara, dengan lokasi yang disebut berada di Kabupaten Bondowoso dan Sukabumi.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari mekanisme pinjam pakai kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait. Hal ini, menurut Amir, juga perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan regulasi turunannya.
Seruan kepada Tokoh Agama dan Masyarakat
Amir Ma’ruf Khan secara khusus meminta para kiai dan gus di Banyuwangi serta Jawa Timur untuk memberikan pandangan yang objektif, berdasarkan kajian hukum dan data faktual, bukan sekadar kronologis sepihak.
Ia menegaskan bahwa upaya advokasi yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam yang lebih luas.
“Jika memang semua izin telah sesuai peraturan perundang-undangan, maka silakan dibuktikan secara terbuka di pengadilan. Tunjukkan dokumen dan legalitasnya. Jangan ada rasa takut jika memang berada di pihak yang benar,” ujarnya.
Uji Hukum Jadi Penentu
Polemik tambang emas Tumpang Pitu kini menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek legalitas perizinan, dampak lingkungan, dan akuntabilitas pejabat penerbit izin.
Dengan proses gugatan yang sedang berjalan, publik menunggu pembuktian hukum yang komprehensif dan transparan. Di tengah dinamika tersebut, seruan agar tokoh agama dan masyarakat bersikap bijak dan kritis menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan supremasi hukum.
Media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalisme berimbang.
(Redaksi)
















