• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NASIONAL

Polemik Izin Tambang Tumpang Pitu Mengemuka, Amir Ma’ruf Khan Minta Kiai dan Gus di Banyuwangi Kaji Fakta Hukum Secara Objektif

Nur Kholis by Nur Kholis
Februari 15, 2026
in NASIONAL, TRENDING
0
Polemik Izin Tambang Tumpang Pitu Mengemuka, Amir Ma’ruf Khan Minta Kiai dan Gus di Banyuwangi Kaji Fakta Hukum Secara Objektif

Oplus_131072

BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan secara terbuka menyampaikan pernyataan sikap kepada para kiai dan gus di Banyuwangi serta Jawa Timur terkait polemik perizinan tambang emas yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) di kawasan Tumpang Pitu.

Dalam keterangannya, Amir mengaku menerima informasi mengenai adanya dokumen kronologis yang beredar dan dikirimkan oleh oknum pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang menjelaskan proses penerbitan izin pertambangan. Ia meminta seluruh tokoh agama dan masyarakat tidak serta-merta menerima narasi tersebut tanpa kajian hukum yang utuh dan mendalam.

Izin Operasi Produksi 2012 Dipersoalkan

Amir menyoroti bahwa izin operasi produksi tambang emas disebut diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas. Sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru terbit pada tahun 2014 melalui instansi lingkungan hidup Provinsi Jawa Timur.

“Jika izin operasi produksi diterbitkan lebih dahulu sebelum AMDAL disahkan, maka patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Amir.

Dalam regulasi nasional, AMDAL merupakan prasyarat utama sebelum diterbitkannya izin usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah mengalami beberapa perubahan, serta regulasi lingkungan hidup dan kehutanan.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Permintaan Saham

Amir juga mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penerbitan izin tersebut. Ia menyatakan bahwa terdapat informasi mengenai permintaan saham oleh pihak tertentu sebelum izin operasi produksi diberikan.

Tudingan tersebut, menurutnya, harus diuji secara terbuka dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persoalan ini kini telah masuk dalam ranah gugatan hukum, sehingga forum pembuktiannya adalah di pengadilan, bukan melalui opini sepihak.

Baca Juga  Kapolresta Banyuwangi Tinjau Destinasi Wisata, Pastikan Keamanan dan Sapa Wisatawan dengan Humanis

Perbedaan Izin Penelitian dan Izin Operasi Produksi

Dalam penjelasannya, Amir membedakan antara izin penelitian yang pernah diberikan pada periode sebelumnya dengan izin operasi produksi yang memungkinkan aktivitas penambangan skala penuh, termasuk peledakan dan pengolahan emas.

“Izin penelitian tidak sama dengan izin operasi produksi. Operasi produksi memiliki konsekuensi lingkungan yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Ia menilai, kerusakan bentang alam di kawasan Tumpang Pitu yang kini menjadi sorotan publik harus ditelusuri berdasarkan dasar hukum izin yang berlaku pada saat kegiatan produksi dimulai.

Lahan Kompensasi dan Aspek Kehutanan

Amir juga menyinggung aspek kehutanan dan lahan kompensasi. Ia menyebut bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi atas penggunaan kawasan hutan negara, dengan lokasi yang disebut berada di Kabupaten Bondowoso dan Sukabumi.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari mekanisme pinjam pakai kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait. Hal ini, menurut Amir, juga perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan regulasi turunannya.

Seruan kepada Tokoh Agama dan Masyarakat

Amir Ma’ruf Khan secara khusus meminta para kiai dan gus di Banyuwangi serta Jawa Timur untuk memberikan pandangan yang objektif, berdasarkan kajian hukum dan data faktual, bukan sekadar kronologis sepihak.

Ia menegaskan bahwa upaya advokasi yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam yang lebih luas.

“Jika memang semua izin telah sesuai peraturan perundang-undangan, maka silakan dibuktikan secara terbuka di pengadilan. Tunjukkan dokumen dan legalitasnya. Jangan ada rasa takut jika memang berada di pihak yang benar,” ujarnya.

Uji Hukum Jadi Penentu

Polemik tambang emas Tumpang Pitu kini menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek legalitas perizinan, dampak lingkungan, dan akuntabilitas pejabat penerbit izin.

Baca Juga  PLH Sekda Banyuwangi Tegaskan Isu Kenaikan PBB-P2 200 Persen Tidak Benar

Dengan proses gugatan yang sedang berjalan, publik menunggu pembuktian hukum yang komprehensif dan transparan. Di tengah dinamika tersebut, seruan agar tokoh agama dan masyarakat bersikap bijak dan kritis menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan supremasi hukum.

Media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalisme berimbang.

(Redaksi)

Post Views: 362
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Amir Ma’ruf Khan Minta Kiai dan Gus di Banyuwangi Kaji Fakta Hukum Secara ObjektifPolemik Izin Tambang Tumpang Pitu Mengemuka
Previous Post

Desakan Evaluasi Total Menguat: Tanggung Jawab Sekolah dalam Kasus Siswa PKL Hilang Tak Bisa Diabaikan

Next Post

RDPU 2026 Jilid II: Membuka Kembali Misteri Divestasi Saham MDKA 2020

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
RDPU 2026 Jilid II: Membuka Kembali Misteri Divestasi Saham MDKA 2020

RDPU 2026 Jilid II: Membuka Kembali Misteri Divestasi Saham MDKA 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Mei 15, 2026
Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Mei 15, 2026
Menko Pangan Siapkan Skema Penjamin Harga Ikan, Nelayan Banyuwangi Didorong Naik Kelas dan Lebih Sejahtera

Menko Pangan Siapkan Skema Penjamin Harga Ikan, Nelayan Banyuwangi Didorong Naik Kelas dan Lebih Sejahtera

Mei 15, 2026
234 Siswa Darun Najah Banyuwangi Diwisuda dalam Program Tahfidz Al-Qur’an 2026

234 Siswa Darun Najah Banyuwangi Diwisuda dalam Program Tahfidz Al-Qur’an 2026

Mei 14, 2026

Recent News

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Mei 15, 2026
Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Mei 15, 2026
Menko Pangan Siapkan Skema Penjamin Harga Ikan, Nelayan Banyuwangi Didorong Naik Kelas dan Lebih Sejahtera

Menko Pangan Siapkan Skema Penjamin Harga Ikan, Nelayan Banyuwangi Didorong Naik Kelas dan Lebih Sejahtera

Mei 15, 2026
234 Siswa Darun Najah Banyuwangi Diwisuda dalam Program Tahfidz Al-Qur’an 2026

234 Siswa Darun Najah Banyuwangi Diwisuda dalam Program Tahfidz Al-Qur’an 2026

Mei 14, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Banyuwangi Jadi Percontohan Smart City ASEAN, Program Smart Kampung Diakui sebagai Model Pembangunan Daerah Berbasis Digital dan Pemberdayaan Warga

Mei 15, 2026
Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Sumber Gedor Banyuwangi Jadi Simbol Ketahanan Air dan Wisata Edukasi, Mata Air Berusia Hampir Seabad Tetap Mengalir Jernih

Mei 15, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024