BANYUWANGI — Dugaan penguasaan aset negara di kawasan Waduk Sido Kemplang, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kembali mencuat dan kini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum.
Tokoh masyarakat Banyuwangi Selatan, Rofiq Azmi, mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Banyuwangi segera membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan penguasaan aset milik Pusda Jawa Timur di kawasan timur Jembatan Sungai Setail.
Sorotan utama mengarah pada dugaan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di lokasi yang menurut Rofiq berkaitan dengan kawasan sempadan sungai dan aset pemerintah.
Rofiq bahkan menyebut persoalan tersebut telah mendapat perhatian internal melalui Surat Kapolda Jawa Timur Nomor B/5361/V/WAS.2.4/2025/ITWASDA tertanggal 21 Mei 2025, yang menurut keterangannya memuat permintaan agar dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap aset Pusda Jatim.
“Kami minta aparat tidak ragu mengamankan aset negara. Bagaimana mungkin BPN Banyuwangi bisa menerbitkan SHM atas nama perorangan apabila objek tersebut benar berada di kawasan sempadan sungai dan berkaitan dengan aset negara? Ini harus dibuka secara terang,” tegas Rofiq, Sabtu (15/8/2026).
Surat Kapolda Jadi Titik Penting
Menurut Rofiq, keberadaan surat tersebut seharusnya menjadi salah satu pintu masuk untuk mengurai persoalan secara objektif.
Jika benar terdapat perintah atau rekomendasi untuk melakukan penyelidikan mendalam, maka publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya.
Apakah penyelidikan sudah dilakukan?
Apa hasil pemeriksaan lapangan?
Bagaimana status aset Pusda Jatim?
Bagaimana status SHM yang dipersoalkan?
Siapa yang mengajukan permohonan hak?
Apa dasar penguasaan tanah sebelum SHM diterbitkan?
Apakah pernah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap status aset pemerintah?
Dan apakah lokasi tersebut benar masuk dalam garis sempadan sungai berdasarkan penetapan teknis yang berlaku?
Rangkaian pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen, data pertanahan, peta bidang, arsip aset pemerintah dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun klaim sepihak.
Jangan Sampai Sertifikat Menjadi “Tameng”
Rofiq menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena terdapat dokumen sertifikat.
Sertifikat memang merupakan instrumen penting dalam administrasi pertanahan. Namun apabila objek tanahnya ternyata merupakan aset pemerintah atau berada pada kawasan yang memiliki status dan fungsi khusus, maka riwayat dan dasar penerbitan hak tetap harus dapat diuji secara hukum.
Karena itu, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Mulai dari status awal tanah, alas hak, riwayat penguasaan, proses pengukuran, data fisik, data yuridis, proses penerbitan sertifikat, perubahan penguasaan, hingga aktivitas pemagaran dan pemanfaatan lahan.
“Jangan hanya melihat siapa pemegang SHM. Telusuri bagaimana SHM itu bisa terbit dan bagaimana tanah tersebut sebelumnya dikuasai. Kalau ada kesalahan atau pelanggaran, jangan berhenti pada dokumennya. Bongkar prosesnya,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Disebut Pernah Meminta Aset Diamankan
Rofiq juga menyoroti proses hukum yang menurutnya berjalan lamban.
Ia menyebut Dirreskrimsus Polda Jatim melalui kuasa pengguna barang sebelumnya telah menyatakan bahwa aset tersebut harus diamankan.
Apabila informasi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, maka hal itu menjadi bagian penting yang patut diklarifikasi oleh instansi terkait.
Sebab pengamanan aset negara bukan semata-mata persoalan penegakan hukum pidana.
Ada aspek administrasi pemerintahan, pengelolaan barang milik negara/daerah, pertanahan, tata ruang, pengelolaan sumber daya air serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang harus dipastikan berjalan secara benar.
Pemegang SHM Jangan Otomatis Dituduh
Menariknya, Rofiq justru memberikan catatan bahwa para pemegang SHM belum tentu merupakan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Para pemegang SHM bisa jadi korban mafia tanah. Tetapi siapa pun yang terlibat dalam proses pembuatan SHM, pemagaran dan penguasaan secara melawan hukum harus bertanggung jawab apabila memang terbukti menyebabkan kerugian,” katanya.
Pernyataan tersebut penting.
Sebab apabila benar terdapat permainan dalam proses pertanahan, pihak yang tercantum sebagai pemegang sertifikat belum tentu merupakan aktor utama.
Karena itu, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada nama yang tercantum dalam sertifikat, tetapi mengurai seluruh mata rantai prosesnya.
Dugaan “Pagar Gaib” Harus Dibuktikan
Istilah “pagar gaib” yang digunakan dalam persoalan ini bukan berarti tidak ada objek fisiknya.
Istilah tersebut menggambarkan dugaan adanya penguasaan atau pembatasan akses atas lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.
Namun secara jurnalistik dan hukum, keberadaan pagar, penguasaan fisik maupun pemanfaatan lahan harus diverifikasi melalui fakta lapangan.
Jika terdapat pemagaran, pertanyaan hukumnya menjadi:
Siapa yang memasang?
Kapan dipasang?
Atas dasar hak apa?
Siapa yang memerintahkan?
Apakah ada izin atau dasar penguasaan?
Apakah pemagaran tersebut menghalangi akses masyarakat atau pelaku UMKM?
Dan yang paling penting:
Apakah objek yang dipagari merupakan aset pemerintah?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling melempar tudingan.
UMKM Jangan Menjadi Korban Konflik Aset
Rofiq juga menyoroti keberadaan pelaku UMKM yang disebut terdampak persoalan penguasaan lahan.
Jika benar terdapat aktivitas usaha masyarakat di lokasi tersebut dan kemudian terjadi persoalan pemagaran maupun penguasaan lahan, maka pemerintah perlu memastikan agar masyarakat kecil tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat konflik administrasi dan pertanahan.
Negara wajib melindungi asetnya, tetapi pada saat yang sama juga wajib memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak.
Apabila UMKM benar mengalami kerugian akibat tindakan yang nantinya terbukti melawan hukum, mekanisme pemulihan kerugian harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rofiq: Jangan Tebang Pilih
Rofiq mendesak Kapolresta Banyuwangi agar menangani persoalan tersebut tanpa pandang bulu.
Ia mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari oknum penyelenggara negara, oknum aparat hukum hingga tokoh organisasi tertentu.
Namun seluruh tudingan tersebut, kata dia, harus dibuktikan.
“Kalau ada oknum aparat, penyelenggara negara, praktisi hukum ataupun tokoh organisasi yang terlibat, silakan periksa. Jangan karena punya jabatan, profesi atau organisasi besar kemudian hukum berhenti,” tegasnya.
Prinsipnya sederhana:
Jika tidak terlibat, jangan takut diperiksa.
Jika ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum.
Dengan demikian, penyelidikan justru menjadi instrumen untuk membersihkan nama pihak-pihak yang tidak bersalah sekaligus menindak mereka yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.
KUHAP Baru Menuntut Penegakan Hukum yang Terukur
Persoalan ini juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dalam kerangka KUHAP baru, proses penegakan hukum menuntut tindakan aparat dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Karena itu, apabila dugaan penguasaan aset negara tersebut memenuhi indikasi tindak pidana, aparat harus melakukan penyelidikan secara profesional untuk menemukan peristiwa pidana dan alat bukti, bukan terlebih dahulu membangun kesimpulan terhadap seseorang.
Begitu pula sebaliknya, apabila ternyata tidak ditemukan tindak pidana, aparat wajib memberikan kepastian hukum dan menjelaskan dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hukum tidak boleh digerakkan oleh tekanan massa, tetapi juga tidak boleh dibuat mandek oleh kepentingan pihak tertentu.
Jika Ada Pelanggaran, Siapa Pun Harus Bertanggung Jawab
Kasus Waduk Sido Kemplang kini membutuhkan langkah konkret.
Bukan sekadar rapat.
Bukan sekadar surat.
Bukan sekadar disposisi.
Dan bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani.
Publik membutuhkan kepastian status aset dan kepastian proses hukum.
Jika terbukti aset negara dikuasai secara melawan hukum, maka harus dilakukan langkah pemulihan aset sesuai mekanisme hukum.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, siapa pun yang memenuhi unsur dan didukung alat bukti harus diproses.
Jika persoalannya ternyata administratif, maka harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan dan pemerintahan yang berlaku.
Dan apabila tudingan tersebut ternyata tidak terbukti, pihak-pihak yang dituduh juga berhak memperoleh klarifikasi dan pemulihan nama baik.
Publik Menunggu Jawaban BPN, Pusda Jatim dan Kepolisian
Kini perhatian publik tertuju kepada beberapa institusi.
BPN Banyuwangi ditunggu penjelasannya mengenai dasar dan proses penerbitan SHM yang dipersoalkan.
Pusda Jatim ditunggu penjelasannya mengenai status aset Waduk Sido Kemplang dan batas penguasaan aset pemerintah.
Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim ditunggu penjelasannya mengenai tindak lanjut terhadap surat yang disebut Rofiq sebagai dasar permintaan penyelidikan.
Sedangkan masyarakat menunggu satu hal:
Kepastian hukum.
Bukan perlindungan terhadap pemegang sertifikat.
Bukan pula kriminalisasi terhadap pemegang sertifikat.
Tetapi pembuktian objektif mengenai bagaimana status tanah tersebut sebenarnya.
Rofiq bersama pihak yang disebutnya sebagai “detektif logical fallacy” menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar setiap kesimpulan dibangun berdasarkan fakta, bukti dan logika hukum yang benar.
“Kami siap meluruskan logika yang sesat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” pungkas Rofiq.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan mafia tanah, keterlibatan oknum, penerbitan SHM dan penguasaan aset negara dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan pernyataan narasumber yang masih harus diverifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum.
Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi BPN Banyuwangi, Pusda Jatim, pemegang SHM, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait lainnya sesuai prinsip pers yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab.
Ganesha Abadi — Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.
















