BANYUWANGI, 20 Februari 2026 – Polemik ketidakhadiran aparat penegak hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama APPM memasuki babak baru. Informasi terbaru menyebutkan bahwa undangan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi memang tercatat dalam sistem administrasi, namun diduga tidak tersampaikan secara efektif kepada pihak yang dituju.
RDPU yang digelar di DPRD Banyuwangi pada 19 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan 5 November 2025 terkait pengelolaan saham Kabupaten Banyuwangi.
Tercatat di Sistem, Tidak Tiba ke Penerima?
Berdasarkan tangkapan layar administrasi internal, tercantum sejumlah daftar undangan yang mencantumkan Kajari Banyuwangi dan Kapolresta Banyuwangi. Namun fakta di lapangan menunjukkan kedua institusi tersebut tidak hadir dan sebelumnya menyampaikan tidak menerima undangan resmi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah undangan hanya tercatat secara administratif tanpa benar-benar dikirimkan?
Ataukah terjadi kendala teknis dalam proses distribusi?
Jika benar undangan tidak tersampaikan, maka polemik yang sempat berkembang soal “mangkir” atau “tidak berani hadir” menjadi tidak relevan secara faktual.
Masalah Administrasi atau Kelalaian Prosedural?
Dalam tata kelola kelembagaan, proses pengiriman undangan resmi bukan sekadar formalitas administratif. Terdapat prosedur pencatatan, disposisi, hingga bukti penerimaan.
Ketiadaan konfirmasi penerimaan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi menunjukkan kemungkinan adanya celah koordinasi.
Jika forum RDPU membahas isu strategis dan sensitif, maka pelibatan aparat penegak hukum menjadi krusial. Ketidakhadiran akibat kendala administratif justru menimbulkan spekulasi yang seharusnya bisa dihindari sejak awal.
Dampak pada Persepsi Publik
Dinamika ini menjadi pembelajaran penting bahwa dalam isu-isu strategis daerah, akurasi komunikasi antar-lembaga menentukan stabilitas opini publik.
Persepsi dapat berkembang cepat, terutama ketika menyangkut institusi penegak hukum. Tanpa klarifikasi terbuka, ruang asumsi akan semakin melebar.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak penyelenggara RDPU guna memastikan apakah benar terjadi kendala distribusi undangan atau terdapat faktor lain yang belum disampaikan.
Transparansi sebagai Kunci
Dalam prinsip good governance, transparansi administrasi dan keterbukaan komunikasi menjadi fondasi menjaga marwah lembaga.
Publik Banyuwangi berhak mengetahui:
Apakah ini sekadar miskomunikasi teknis?
Ataukah ada kelemahan prosedural yang perlu dievaluasi?
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai mekanisme pengiriman undangan tersebut.
Polemik ini menegaskan satu hal—di tengah isu strategis seperti pengelolaan saham daerah, akurasi administrasi bukan hal kecil. Ia menentukan legitimasi forum, kredibilitas institusi, dan kepercayaan publik.
(Red)
















