BANYUWANGI – Lemahnya penegakan hukum dinilai menjadi salah satu penyebab utama instabilitas sosial dan meningkatnya praktik intimidasi terhadap aktivis serta insan pers. Kondisi tersebut kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, setelah Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat (APPM Hebat) secara resmi melaporkan dugaan intimidasi, persekusi, dan pemufakatan jahat ke Polresta Banyuwangi.
Laporan Polisi bernomor 01/APPM Hebat/BWI/01/2026 itu dilayangkan oleh Ketua Umum APPM Hebat Banyuwangi, seorang aktivis sosial, pada 2 Februari 2026, sebagai respons atas rangkaian dugaan tekanan yang dialaminya usai melakukan kegiatan peliputan jurnalistik terkait aset negara.
Berawal dari Peliputan Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara
Peristiwa ini berawal pada Minggu, 25 Januari 2026, ketika pelapor bersama kru media lokal dan nasional melakukan peliputan serta siaran langsung (live streaming) terkait dugaan alih fungsi lahan milik negara di kawasan Gedung Serbaguna Indonesia (GNI) dan sekitarnya, yang disebut berada di atas aset PUSDAP Provinsi Jawa Timur.
Objek yang diliput merupakan isu strategis publik dan saat ini disebut tengah dalam proses penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi.
Namun, alih-alih mendapat ruang klarifikasi yang sehat dan terbuka, pelapor justru mengaku mengalami tekanan serius.
Ancaman dan Intimidasi Melalui Panggilan WhatsApp
Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.37 WIB, pelapor menerima panggilan WhatsApp dari nomor 0823-3896-7457. Penelpon mengaku sebagai pemilik Pertashop yang berada di area Gedung Serbaguna Indonesia (GNI).
Dalam percakapan tersebut, pelapor mengaku menerima:
- Ucapan bernada kasar dan intimidatif
- Ancaman langsung
- Tekanan psikologis yang menimbulkan rasa takut dan tidak aman
Percakapan tersebut didengar oleh sejumlah saksi, bahkan sebagian direkam menggunakan telepon genggam. Peristiwa terjadi di rumah Amir Ma’ruf Khan, wilayah Perumahan Sutri, Banyuwangi.
Diduga Upaya Pembungkaman dan Obstruction of Justice
APPM Hebat menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah masuk dalam kategori upaya pembungkaman terhadap aktivis dan jurnalis, sekaligus berpotensi sebagai bentuk obstruction of justice atau penghalangan proses hukum.
“Ini bukan hanya intimidasi personal, tetapi ancaman terhadap kebebasan pers, kontrol sosial, dan hak publik untuk mengetahui kebenaran,” demikian substansi laporan yang disampaikan.
Identitas Terlapor dan Barang Bukti Lengkap
Dalam laporan tersebut, terlapor diidentifikasi sebagai:
- Seorang pria yang mengaku pemilik Pertashop
- Nomor WhatsApp: 0823-3896-7457
- Pihak lain yang diduga turut terlibat (dalam penyelidikan)
Sementara barang bukti yang diserahkan meliputi:
- Rekaman suara percakapan WhatsApp
- Tangkapan layar nomor terlapor
- Dokumentasi kegiatan peliputan dan siaran langsung
- Keterangan para saksi, termasuk wartawan
Dugaan Pelanggaran Hukum Serius
Pelapor menduga perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
- Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan)
- Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE (ancaman melalui media elektronik)
- Pasal 221 KUHP (menghalangi proses hukum)
- Pasal 378 KUHP (penipuan dengan mengaku sebagai pemilik sah)
- Pasal 224 KUHP (menghilangkan atau merusak barang bukti)
- Pasal 88 KUHP (pemufakatan jahat)
Tuntutan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
Melalui laporan ini, APPM Hebat mendesak Polresta Banyuwangi untuk:
- Memproses laporan secara profesional dan transparan
- Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait
- Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor sebagai aktivis sosial dan pelapor perkara aset publik
APPM Hebat menegaskan, publik berhak berharap bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka operasional dan aktivitas pihak terkait harus dihentikan sementara, serta sanksi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ujian Serius bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi aktivis, jurnalis, dan masyarakat yang berani bersuara demi kepentingan publik.
Sebagaimana tertulis dalam laporan tersebut:
“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)
Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak, atau kembali tunduk pada tekanan kekuasaan dan kepentingan.
(Red).
















