BANYUWANGI – Maraknya pembangunan jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik di Kabupaten Banyuwangi kembali menuai sorotan. Aktivis Banyuwangi Selatan, M. Rofiq Azmi, mengungkap hasil inventarisasi lapangan yang menurutnya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis, administrasi perizinan, hingga potensi pelanggaran terhadap pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Inventarisasi tersebut dilakukan pada Juli 2026 di lima ruas jalan berbeda di Kabupaten Banyuwangi. Hasil temuan lapangan itu, menurut Rofiq, telah didokumentasikan dalam bentuk foto, titik koordinat, serta catatan teknis yang siap disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila diperlukan.

“Kami tidak anti terhadap pembangunan internet maupun transformasi digital. Namun pembangunan jaringan digital tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat, merusak infrastruktur publik, ataupun mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Rofiq.
Dugaan Penyalahgunaan Rekomendasi Perizinan
Pada ruas Jalan KH. Wahid Hasyim, Genteng Kulon, ditemukan penarikan kabel yang diduga berkaitan dengan Rekomendasi DPUCKPP Banyuwangi Nomor 014/SPER/PT-IDM/19/06/2025 atas nama PT Internusa Duta Makmur.
Namun, berdasarkan hasil inventarisasi lapangan, ditemukan sejumlah titik pemasangan tiang yang disebut tidak tercantum dalam rekomendasi tersebut. Aktivis menduga rekomendasi dimaksud digunakan untuk pemasangan utilitas jaringan menggunakan puluhan tiang tambahan pada kawasan Rumija di sisi timur jalan menuju kawasan pertokoan dan perkantoran, termasuk sekitar bekas Kantor Kawedanan Genteng.
Menurut Rofiq, kondisi tersebut perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen rekomendasi dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Dugaan Galian Tidak Sesuai Standar
Di ruas Srono–Muncar, tim inventarisasi menemukan galian dengan kedalaman bervariasi mulai sekitar 23 sentimeter hingga 120 sentimeter.
Dalam satu jalur yang sama ditemukan sedikitnya empat jaringan kabel berbeda yang diduga berasal dari beberapa penyelenggara layanan internet (ISP), termasuk perusahaan berinisial ID.nt dan PT Tryas Mitra.
Selain itu, pekerjaan disebut berlangsung pada malam hari dengan dugaan tidak dilengkapi rambu keselamatan kerja (K3) yang memadai sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pelaksana Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen
Di wilayah Kaotan, Kecamatan Rogojampi, ditemukan aktivitas pemasangan utilitas jaringan internet.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, seorang pelaksana berinisial “G” disebut tidak dapat menunjukkan dokumen rekomendasi dari DPUCKPP Banyuwangi. Temuan tersebut, menurut aktivis, perlu diverifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan legalitas pekerjaan.
Kerusakan Rumija dan Dugaan Gangguan Utilitas Publik
Pada ruas Jalan Gunung Muria hingga Jalan Gunung Merapi, ditemukan sekitar 28 tiang utilitas serta galian sepanjang kurang lebih 1 kilometer.
Aktivis juga menerima informasi dari warga bahwa saluran PDAM sempat mengalami kerusakan saat pekerjaan berlangsung. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Selain itu, di sejumlah lokasi lain ditemukan pola kedalaman galian sekitar 20–30 sentimeter. Menurut Rofiq, kedalaman tersebut diduga berada di bawah standar teknis yang lazim diterapkan dalam pekerjaan utilitas jalan berdasarkan pedoman teknis pekerjaan jalan dan ketentuan Kementerian PUPR.
Tidak hanya itu, keberadaan kabel yang menjuntai pada berbagai tiang milik penyelenggara lain juga dinilai mengganggu estetika kota, berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, serta mencerminkan lemahnya penataan utilitas bersama.
Aspek Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perusakan fasilitas umum, penggunaan ruang milik jalan tanpa izin yang sah, pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen perizinan, maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar tata cara penyidikan dan penuntutan, serta ketentuan pidana yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang sektoral sesuai jenis dugaan pelanggaran.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana beserta sanksinya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Empat Tuntutan
Atas hasil inventarisasi tersebut, M. Rofiq Azmi mendesak:
- DPUCKPP Banyuwangi melakukan audit menyeluruh terhadap kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan Rekomendasi Nomor 014/SPER/PT-IDM/19/06/2025.
- BBPJN Wilayah IX Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan utilitas pada ruas jalan nasional, khususnya terkait standar kedalaman galian, keselamatan kerja (K3), dan pemulihan kondisi jalan.
- BPKAD bersama perangkat daerah terkait menghitung potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila ditemukan pemanfaatan Ruang Milik Jalan yang tidak sesuai ketentuan.
-
Polresta banyuwangi sebaiknya menindak lanjut pengaduan kami, jika terjadi pembiaran maka kesombongan oknum pengusaha yang gemar melanggar berpotensi melanggar ulang, pencurian kabel milik telkom dan pengrusakan rumija kabarnya bagaimana?*
“Seluruh data, dokumentasi foto, hingga titik koordinat sudah kami siapkan. Kami siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Rofiq.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUCKPP Banyuwangi, perusahaan yang disebut dalam temuan lapangan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Narasumber:
M. Rofiq Azmi – Aktivis Banyuwangi Selatan
HP: 08113787158 / 081234804555
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
“Akurat dan Berimbang, Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”
















