Banyuwangi – Pemerhati Lingkungan Hidup Banyuwangi, Amir Ma’aruf Khan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, yang berani mengambil sikap tegas mengusir aktivitas tambang emas yang diduga dilakukan oleh PT BSI tanpa izin resmi.
Dalam pernyataannya, Amir menegaskan bahwa keberanian masyarakat menunjukkan kesadaran tinggi terhadap ancaman kerusakan hutan dan lingkungan hidup apabila aktivitas tambang ilegal tersebut dibiarkan berlanjut.
“Alhamdulillah, apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Pesanggaran yang sadar dan berani mengusir pelaku tambang emas PT BSI yang tidak memiliki izin tambang emas. Jika hal ini dibiarkan, akan berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Amir menegaskan bahwa PT BSI diduga kuat tidak memiliki izin tambang emas maupun landasan legal yang sah untuk beroperasi di wilayah Desa Pesanggaran. Karena itu, menurutnya sangat wajar jika masyarakat menolak dan menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
Lebih jauh, Amir meminta penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia juga menyoroti Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi agar tidak diam dan tidak terkesan membiarkan persoalan tersebut.
“Bupati dan DPRD Banyuwangi jangan diam dan jangan terkesan membodohi masyarakat Pesanggaran. Jangan sampai masyarakat menuduh bahwa pemerintah daerah justru menutup-nutupi atau melindungi pelaku perusakan hutan dan lingkungan,” tegasnya.
Amir juga menyinggung arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memerintahkan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dan pengelolaan hutan yang melanggar aturan. Ia menilai kondisi di Pesanggaran sejalan dengan instruksi tersebut.
Tidak hanya soal aktivitas tambang, Amir menyebut bahwa pemberian izin pertambangan emas PT BSI maupun izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diduga kuat bertentangan dengan regulasi perundang-undangan. Menurutnya, ada indikasi kuat terjadinya persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan melawan hukum oleh pihak-pihak yang menerbitkan izin.
“Pejabat yang memberikan izin diduga kuat telah menerima sesuatu dan melakukan persekongkolan. Ini harus diusut tuntas demi hukum dan demi kelestarian lingkungan hidup,” tambahnya.
Amir Ma’aruf Khan menutup pernyataannya dengan menyerukan semangat menjaga hutan dan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab bersama, khususnya bagi masyarakat Pesanggaran.
(Red)
















