• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan UU Perumahan, Praktik Jual Kavling Tanpa Rumah Disorot Publik

Penjualan Kavling “Letter S” Tanpa Rumah Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum dan Tata Ruang

Nur Kholis by Nur Kholis
Mei 28, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan UU Perumahan, Praktik Jual Kavling Tanpa Rumah Disorot Publik

BANYUWANGI – Praktik penjualan tanah kavling tanpa pembangunan rumah kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya promosi penjualan “Tanah Kavling Dasri Letter S” melalui media sosial dan platform digital. Model pemasaran tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan pelanggaran terhadap aturan perumahan dan perlindungan lahan.

Dalam materi promosi yang beredar, tampak kavling-kavling tanah dijual secara pecahan dengan ukuran tertentu dan sistem pembayaran kredit maupun tunai. Namun publik mempertanyakan apakah penjualan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan kawasan, site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan ruang, serta status lahannya apakah masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak.

Larangan Jual Kavling Tanpa Rumah Diatur Tegas dalam UU

Praktik menjual kavling matang tanpa pembangunan rumah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam Pasal 146 ayat (1) ditegaskan:

“Badan hukum yang membangun lingkungan siap bangun (Lisiba) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.”

Ketentuan tersebut lahir untuk mencegah:

  • munculnya perumahan liar,
  • konflik tata ruang,
  • spekulasi tanah,
  • mafia kavling,
  • hingga kerugian masyarakat akibat proyek mangkrak.

Pengamat tata ruang menilai praktik pemecahan kavling tanpa pembangunan rumah berpotensi menjadi celah penyalahgunaan lahan produktif serta memicu kekacauan tata kota apabila tidak diawasi secara ketat.

Sanksi Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berujung sanksi administratif, namun juga dapat masuk ranah pidana.

Dalam Pasal 162 UU Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa:

  • pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun,
  • serta denda hingga Rp5 miliar.

Apabila dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, maka pidana denda dapat diperberat hingga tiga kali lipat sebagaimana ketentuan Pasal 163.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Gelar KRYD di Pelabuhan Ketapang untuk Jaga Kondusifitas Selama Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek

Selain itu, apabila ditemukan unsur:

  • penipuan konsumen,
  • manipulasi izin,
  • pemalsuan dokumen,
  • atau alih fungsi lahan ilegal,

maka dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana umum dalam KUHP maupun aturan pidana khusus lainnya.

Sorotan Terhadap Dugaan Pelanggaran LSD

Publik juga mulai menyoroti kemungkinan lokasi kavling berada pada kawasan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Jika benar berada di kawasan LSD, maka praktik alih fungsi menjadi kapling perumahan dapat bertentangan dengan:

  • UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
  • aturan tata ruang daerah,
  • hingga kebijakan ATR/BPN.

Tanah LSD pada prinsipnya dilarang dialihkan menjadi:

  • perumahan,
  • pergudangan,
  • kawasan komersial,
  • maupun kapling siap bangun tanpa izin resmi perubahan fungsi.

Kewenangan Penegakan Hukum

Penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh:

  • Pemerintah Daerah,
  • Satpol PP,
  • Dinas Perumahan dan Permukiman,
  • Dinas Tata Ruang,
  • PPNS,
  • hingga penyidik Polri.

Sementara apabila ditemukan dugaan:

  • mafia tanah,
  • permainan izin,
  • korupsi tata ruang,
  • atau penyalahgunaan kewenangan,

maka penanganannya dapat berkembang ke ranah aparat penegak hukum tingkat nasional.

Masyarakat Diimbau Waspada

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur harga murah maupun sistem cicilan sebelum memastikan legalitas tanah dan perizinan proyek.

Hal-hal yang wajib diperiksa antara lain:

  • status sertifikat,
  • legalitas pemecahan,
  • kesesuaian RTRW,
  • status LSD/non-LSD,
  • izin site plan,
  • akses jalan,
  • fasilitas umum,
  • serta legalitas pengembang.

Praktik jual kavling tanpa kepastian hukum dinilai berisiko memicu sengketa berkepanjangan dan merugikan konsumen di kemudian hari.

Media Nasional Ganesha Abadi Menegaskan

Kepastian hukum tata ruang dan perlindungan konsumen tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis semata. Negara wajib hadir mencegah maraknya praktik penjualan kavling ilegal yang berpotensi merusak tata ruang, mengancam lahan produktif, serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga  Pendapatan Emas BSI Capai 4,5 Ton Senilai Rp10,4 Triliun Pertahun, Publik Pertanyakan Kontribusi Nyata untuk Pemkab Banyuwangi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pihak terkait yang disebut dalam promosi penjualan kavling tersebut masih sulit dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi.

“Jangan sampai masyarakat membeli mimpi di atas tanah yang bermasalah secara hukum.”

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 357
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: ATR BPNaturan perumahan terbaruaturan tanah kavlingjual kavling ilegalkasus tanah kavling Banyuwangikavling tanpa izinlahan sawah dilindungilarangan jual kavling tanpa rumahmafia tanahpelanggaran developer perumahanpenjualan kapling ilegalsanksi jual kapling ilegaltanah LSDtata ruangUU Perumahan dan Kawasan Permukiman
Previous Post

Aktivis Banyuwangi Desak Transparansi Pengelolaan Fasilitas Umum di Lapangan Maron, Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah dan Potensi Pelanggaran Hukum

Next Post

LKKNU Banyuwangi Bangun Ketahanan Keluarga dari Akar: Ruang Dialog Cinta dan Pernikahan Jadi Benteng Hadapi Krisis Rumah Tangga

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
LKKNU Banyuwangi Bangun Ketahanan Keluarga dari Akar: Ruang Dialog Cinta dan Pernikahan Jadi Benteng Hadapi Krisis Rumah Tangga

LKKNU Banyuwangi Bangun Ketahanan Keluarga dari Akar: Ruang Dialog Cinta dan Pernikahan Jadi Benteng Hadapi Krisis Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN

APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN

Juni 5, 2026
Mbah Supono Serukan Kebangkitan Peradaban Baru Berlandaskan Kasih, Kejujuran, dan Kesadaran Spiritual

Mbah Supono Serukan Kebangkitan Peradaban Baru Berlandaskan Kasih, Kejujuran, dan Kesadaran Spiritual

Juni 5, 2026
LKKNU Banyuwangi Bangun Ketahanan Keluarga dari Akar: Ruang Dialog Cinta dan Pernikahan Jadi Benteng Hadapi Krisis Rumah Tangga

LKKNU Banyuwangi Bangun Ketahanan Keluarga dari Akar: Ruang Dialog Cinta dan Pernikahan Jadi Benteng Hadapi Krisis Rumah Tangga

Mei 30, 2026
Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan UU Perumahan, Praktik Jual Kavling Tanpa Rumah Disorot Publik

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan UU Perumahan, Praktik Jual Kavling Tanpa Rumah Disorot Publik

Mei 28, 2026

Recent News

APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN

APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN

Juni 5, 2026
Mbah Supono Serukan Kebangkitan Peradaban Baru Berlandaskan Kasih, Kejujuran, dan Kesadaran Spiritual

Mbah Supono Serukan Kebangkitan Peradaban Baru Berlandaskan Kasih, Kejujuran, dan Kesadaran Spiritual

Juni 5, 2026
LKKNU Banyuwangi Bangun Ketahanan Keluarga dari Akar: Ruang Dialog Cinta dan Pernikahan Jadi Benteng Hadapi Krisis Rumah Tangga

LKKNU Banyuwangi Bangun Ketahanan Keluarga dari Akar: Ruang Dialog Cinta dan Pernikahan Jadi Benteng Hadapi Krisis Rumah Tangga

Mei 30, 2026
Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan UU Perumahan, Praktik Jual Kavling Tanpa Rumah Disorot Publik

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan UU Perumahan, Praktik Jual Kavling Tanpa Rumah Disorot Publik

Mei 28, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN

APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN

Juni 5, 2026
Mbah Supono Serukan Kebangkitan Peradaban Baru Berlandaskan Kasih, Kejujuran, dan Kesadaran Spiritual

Mbah Supono Serukan Kebangkitan Peradaban Baru Berlandaskan Kasih, Kejujuran, dan Kesadaran Spiritual

Juni 5, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024