BANYUWANGI – Praktik penjualan tanah kavling tanpa pembangunan rumah kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya promosi penjualan “Tanah Kavling Dasri Letter S” melalui media sosial dan platform digital. Model pemasaran tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan pelanggaran terhadap aturan perumahan dan perlindungan lahan.
Dalam materi promosi yang beredar, tampak kavling-kavling tanah dijual secara pecahan dengan ukuran tertentu dan sistem pembayaran kredit maupun tunai. Namun publik mempertanyakan apakah penjualan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan kawasan, site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan ruang, serta status lahannya apakah masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak.
Larangan Jual Kavling Tanpa Rumah Diatur Tegas dalam UU
Praktik menjual kavling matang tanpa pembangunan rumah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam Pasal 146 ayat (1) ditegaskan:
“Badan hukum yang membangun lingkungan siap bangun (Lisiba) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.”
Ketentuan tersebut lahir untuk mencegah:
- munculnya perumahan liar,
- konflik tata ruang,
- spekulasi tanah,
- mafia kavling,
- hingga kerugian masyarakat akibat proyek mangkrak.
Pengamat tata ruang menilai praktik pemecahan kavling tanpa pembangunan rumah berpotensi menjadi celah penyalahgunaan lahan produktif serta memicu kekacauan tata kota apabila tidak diawasi secara ketat.
Sanksi Pidana dan Denda Miliaran Rupiah
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berujung sanksi administratif, namun juga dapat masuk ranah pidana.
Dalam Pasal 162 UU Nomor 1 Tahun 2011 disebutkan bahwa:
- pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun,
- serta denda hingga Rp5 miliar.
Apabila dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, maka pidana denda dapat diperberat hingga tiga kali lipat sebagaimana ketentuan Pasal 163.
Selain itu, apabila ditemukan unsur:
- penipuan konsumen,
- manipulasi izin,
- pemalsuan dokumen,
- atau alih fungsi lahan ilegal,
maka dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana umum dalam KUHP maupun aturan pidana khusus lainnya.
Sorotan Terhadap Dugaan Pelanggaran LSD
Publik juga mulai menyoroti kemungkinan lokasi kavling berada pada kawasan pertanian atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Jika benar berada di kawasan LSD, maka praktik alih fungsi menjadi kapling perumahan dapat bertentangan dengan:
- UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
- aturan tata ruang daerah,
- hingga kebijakan ATR/BPN.
Tanah LSD pada prinsipnya dilarang dialihkan menjadi:
- perumahan,
- pergudangan,
- kawasan komersial,
- maupun kapling siap bangun tanpa izin resmi perubahan fungsi.
Kewenangan Penegakan Hukum
Penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh:
- Pemerintah Daerah,
- Satpol PP,
- Dinas Perumahan dan Permukiman,
- Dinas Tata Ruang,
- PPNS,
- hingga penyidik Polri.
Sementara apabila ditemukan dugaan:
- mafia tanah,
- permainan izin,
- korupsi tata ruang,
- atau penyalahgunaan kewenangan,
maka penanganannya dapat berkembang ke ranah aparat penegak hukum tingkat nasional.
Masyarakat Diimbau Waspada
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur harga murah maupun sistem cicilan sebelum memastikan legalitas tanah dan perizinan proyek.
Hal-hal yang wajib diperiksa antara lain:
- status sertifikat,
- legalitas pemecahan,
- kesesuaian RTRW,
- status LSD/non-LSD,
- izin site plan,
- akses jalan,
- fasilitas umum,
- serta legalitas pengembang.
Praktik jual kavling tanpa kepastian hukum dinilai berisiko memicu sengketa berkepanjangan dan merugikan konsumen di kemudian hari.
Media Nasional Ganesha Abadi Menegaskan
Kepastian hukum tata ruang dan perlindungan konsumen tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis semata. Negara wajib hadir mencegah maraknya praktik penjualan kavling ilegal yang berpotensi merusak tata ruang, mengancam lahan produktif, serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pihak terkait yang disebut dalam promosi penjualan kavling tersebut masih sulit dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi.
“Jangan sampai masyarakat membeli mimpi di atas tanah yang bermasalah secara hukum.”
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















